Denpasar Gencarkan Sosialisasi Bahaya Rokok dan Pentingnya Kepatuhan KTR

Sosialisasi bahaya rokok dan pentngnya kepatuhan KTR merupakan salah satu program Pengendalian Tembakau dan Peningkatan Pemahaman serta Kepatuhan terhadap Kawasan Tanpa Rokok dalam rangkaian program DESTAR (Denpasar Sehat Tanpa Asap Rokok).

19 Desember 2024, 22:07 WIB

DenpasarSosialisasi Bahaya Rokok dan Dampak Kesehatan serta pentingnya kepatuhan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terus digencarkan di Kota Denpasar.

Sosialisasi Bahaya Rokok dan Dampak Kesehatan serta pentingnya kepatuhan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Tingkat Desa se-Kota Denpasar digelar di Gedung Graha Santhi Jl. PB Sudirman, Denpasar Kamis, 19 Desember 2024.

Tim penyelenggara kegiatan ini berasal dari Dinas Kesehatan Kota Denpasar, Universitas Udayana, Udayana CENTRAL, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar.

Kegiatan dihadiri 100 orang yang terdiri dari Camat, Lurah/Kepala Desa, TP PKK tingkat Kecamatan hingga Desa/Lurah, serta Forum Anak Daerah (FAD) Kota Denpasar.

Acara ini merupakan salah satu program Pengendalian Tembakau dan Peningkatan Pemahaman serta Kepatuhan terhadap Kawasan Tanpa Rokok dalam rangkaian program DESTAR (Denpasar Sehat Tanpa Asap Rokok).

Diketahui DESTAR merupakan kolaborasi Kota Denpasar yang dipimpin oleh Dinas Kesehatan Kota Denpasar bekerja sama dengan Universitas Udayana, Udayana CENTRAL, IAKMI Pengda Bali serta di dukung oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar serta TP PKK Kota Denpasar.

Kegiatan ini juga dilaksanakan untuk mendukung implementasi PP No. 28 Tahun 2024 dan diharapkan dapat membantu mewujudkan Denpasar Sehat Tanpa Asap Rokok.

Sosialisasi dibuka Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar yakni dr. Anak Agung Ayu Agung Candrawati, M.Kes.

Pada kesempatan ini, Program DESTAR (Denpasar Sehat Tanpa Asap Rokok) juga menyerahkan plang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta stiker dilarang merokok kepada Kecamatan, Desa/Kelurahan, TP PKK tingkat Kecamatan hingga Desa/Lurah, dan FAD (Forum Anak Daerah) Kota Denpasar.

Dilanjutkan dengan sosialisasi dari Udayana CENTRAL terkait “Kebijakan PP No. 28 Tahun 2024 sebagai Instrumen Pengendalian Zat Adiktif Produk Tembakau termasuk bahaya rokok.

Kemudian, peluang dan tantangan dalam pengendaliannya” yang dimoderatori Ketua IAKMI Pengda Bali, Ni Made Dian Kurnia Sari, SKM, MPH.

Kegiatan dilanjutkan pemaparan terkait “Program Pengendalian Perilaku Merokok di Kota Denpasar dan Pemanfaatan Dashboard E-Monev KTR dalam Peningkatan Kepatuhan KTR di Kota Denpasar” sebagai upaya pelatihan nyata terkait cara untuk melaporkan pelanggaran yang ditemukan di kawasan Desa/Kelurahan sehingga dapat ditindak lanjuti.

Materi dibawakan Teguh Bahari Utama dari Dinas Kesehatan Kota Denpasar dimoderatori Demisioner Ketua IAKMI Pengda Bali, Dr. I Made Kerta Duana, SKM, MPH.

Kepala Dinas Kesehatan dan narasumber berpendapat, penguatan pengendalian rokok harus didukung dari berbagai tingkatan.

Dukungan mulai dari tingkat desa dan didukung penuh oleh perangkat desa untuk mulai mengendalikan penggunaan rokok di keluarga serta secara bersama-sama meningkatkan implementasi KTR.

“Harapannya adalah seluruh perangkat daerah dapat bersatu padu dan bersinergi untuk melaksanakan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan mensosialisikan bahaya rokok,” tutur Made Kerta Duana.

Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya rokok dan Kawasan Tanpa Rokok termasuk Perda dan Dasar Hukum lainnya, membentuk tim pengawasan implementasi KTR di tingkat Desa.

Tim pengawas ini bertugas mengawasi dan melaporkan pelanggaran di KTR wilayah Desa dengan memanfaatkan E-Monev KTR, serta menggandeng kawasan seperti usaha swasta/perorangan, tempat umum, dan kawasan lainnya yang berada di wilayah desa untuk mematuhi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). ***

Berita Lainnya

Terkini