Denpasar- Denpasar mengambil langkah tegas dalam mengimplementasikan Surat Edaran Gubernur Bali. Mulai 4 Maret 2025, setiap pukul 10.00 WITA, semangat kebangsaan akan menggema melalui lagu Indonesia Raya dan pembacaan Pancasila di seluruh ruang publik, tanpa terkecuali hari Minggu.
Lapangan Puputan dan Lumintang menjadi saksi awal, di mana kebijakan ini bukan sekadar seremoni, melainkan wujud nyata penguatan nilai-nilai luhur bangsa.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Denpasar, AA Ngurah Gede Atmaja, menegaskan implementasi segera Surat Edaran Gubernur.
Lapangan Puputan dan Lumintang ditetapkan sebagai lokasi percontohan pengumandangan lagu Indonesia Raya dan pembacaan Pancasila setiap hari.
Kebijakan ini tidak terbatas pada ruang publik terbuka, melainkan juga mencakup pusat perbelanjaan, instansi pemerintahan, dan lembaga pendidikan. Mal-mal besar di Bali, seperti Ramayana, Robinson, dan Tiara, telah menyatakan komitmennya untuk mematuhi instruksi Gubernur Wayan Koster.
Kabupaten Buleleng, yang telah menerapkan aturan serupa sejak 2023, turut mendukung kebijakan ini. Kepala Kesbangpol Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, memastikan bahwa Surat Edaran Gubernur Bali akan memperkuat pelaksanaan di wilayahnya.
“Kami sudah menjalankan kebijakan ini sejak 2023. Sekarang, kami akan menyesuaikan dan memperkuat pelaksanaannya,” katanya.
Rapat koordinasi pada 3 Maret 2025 di Jaya Sabha, dipimpin Gubernur Wayan Koster dan Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta, menjadi bukti nyata komitmen terhadap kebijakan ini.
Kehadiran kepala Kesbangpol se-Bali, Ketua PHRI Bali Cok Ace, dan perwakilan sektor usaha memperkuat dukungan. Langkah tegas Pemkot Denpasar dan dukungan penuh dari berbagai pihak menegaskan bahwa kebijakan ini lebih dari sekadar formalitas.
Bali menunjukkan ketegasan dalam menjaga semangat kebangsaan, menjadikan setiap sudut Denpasar simbol kuat nasionalisme. ***