Denpasar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan strategi yang lebih menggugah, yaitu mengedepankan pendekatan preventif sekaligus penindakan tegas melalui sidang di tempat.
Langkah ini bertujuan menciptakan lingkungan Denpasar yang bersih, sehat, dan layak anak, khususnya di area vital seperti sekolah dan fasilitas kesehatan
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Denpasar, Agnes Louistisia Ronytha, mengungkapkan, upaya penegakan KTR dimulai dari pengawasan, pemantauan, dan pendekatan persuasif.
“Kami sudah melakukan sosialisasi atau edukasi, khususnya ke sekolah-sekolah, kepada anak didik di sana,” ujar Agnes pada acara Gebyar Penandaan KTR Wujudkan Kota Denpasar Sehat Tanpa Asap Rokok di Denpasar, Rabu (14/10/2025).
Penjagaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terus dilakukan secara intensif di berbagai lokasi, termasuk di area kota sehat, lapangan, dan rumah sakit.
Patroli Diperketat, Sasaran Utama Sekolah dan Rumah Sakit
Agnes Louistisia Ronytha menegaskan, selain sosialisasi, Satpol PP juga akan meningkatkan patroli dan melakukan penindakan langsung, terutama di lingkungan sekolah.
Dalam beberapa kasus, temuan rokok di sekolah ternyata berasal dari pihak luar, seperti tukang yang bekerja. Oleh karena itu, Satpol PP meminta pihak sekolah untuk proaktif.
“Kami minta juga dari pihak sekolah agar walaupun dia tukang, siapapun yang masuk ke sekolah itu juga diperiksa agar tidak ada rokok, misalnya di kantongnya,” tegas Agnes.
Untuk kawasan rumah sakit, Agnes mengakui pelanggaran cenderung terjadi di area belakang atau rest area yang tersembunyi. Pelaku sering beralasan merokok karena stres, terutama jika sedang menghadapi kabar duka di rumah sakit. Padahal, merokok di area tersebut tetap dilarang karena tidak termasuk zona merokok.
Tipiring Siap Menanti Pelanggar KTR
Satpol PP Denpasar menunjukkan keseriusan dalam penegakan. Bagi pelanggar Perda KTR yang tertangkap saat ini, sanksi tegas berupa Tipiring (Tindak Pidana Ringan) atau sidang di tempat akan langsung diterapkan.
Agnes Louistisia Ronytha juga mengenang masa sebelum pandemi Covid-19, di mana penindakan pelanggar sudah dilakukan dengan sistem sidang di tempat yang dinilai efektif. Namun, upaya penegakan sempat terkendala oleh keterbatasan sumber daya untuk penjagaan rutin.
Ke depan, Satpol PP Denpasar berencana menyasar sekolah-sekolah dan fasilitas kesehatan yang baru atau yang belum memasang penanda KTR secara memadai.
Hal ini juga menjadi fokus koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memastikan penandaan KTR dilakukan secara masif dan merata, demi mewujudkan Denpasar sebagai kota cerdas, bersih, dan sehat.
Pihaknya pasti akan fokuskan ke sekolah-sekolah saja pastinya yang selalu baru, yang belum dapat kita turun (sosialisasi) ke sekolah-sekolah yang baru.
Mereka perlu penanda KTR itu, mungkin kita arahkan ke sana sama ke rumah sakit yang memang di belakang itu mereka tidak ada wewenang atau pelanggaran apa, penandaan kawasan KTR itu,” tutup Agnes.***