Rapat bahas zonasi kawasan di Pemkot Denpasar (Istmewa) |
Kabarnusa.com, Denpasar – Pemerintah Kota Denpasar tengah mematangkan rencana pembahasan mengenai penataan ruang di Kota Denpasar untuk menentukan zonasi kawasan.
Pemkot Denpasar segera menyusun Perwali Zonasi Kota Denpasar. Perwali Zonasi Kota Denpasar yang merupakan dasar amanat dari Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Nantinya, dalam Perwali Zonasi ini memuat tentang peta zonasi (Zoning Map) yang berisikan tentang blok-blok peruntukan pemaanfaatan ruang.
Peta zonasi berisikan zoning text yang bermaterikan kententuan-ketentuan pemanfaatan ruang pada setiap blok dengan klasifikasi diijinkan, diijinkan bersyarat, diijinkan terbatas dan tidak diijinkan.
Asisten Pemerintah Kota Denpasar I Ketut Mister didampingi Kabag Hukum Setda Kota Denpasar I Made Toya dan Kabid Fisik Bappeda Kota Denpasar Made Widiyasa memimpin rapat tata ruang di Kantor Walikota Denpasar, Jumat (10/1/2014).
Ia mengatakan, mengingat proses dan dokumen pendukung untuk legalisasi Perda RDTR ( Rencana Detail Tata Ruang) memerlukan waktu dan mekanisme yang cukup panjang.
RDTR itu, kata dia berupa peraturan zonasi dilegalisasi lebih dahulu dalam bentuk perwali.
“Saya harapkan dalam Perwali dapat memberikan kebijakan yang legal dalam pemanfaatan ruang dan dapat meningkatkan pelayanan di dalam informasi dan perijinan pemanfaatan ruang,” imbuhnya.
Kabid Fisik Bappeda Kota Denpasar Made Widiyasa mengatakan, tujuan dari zonasi ini untuk manfaatkan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan. (gek)