Denpasar Siapkan DESTAR, Efektifkan Penegakan KTR dan Cegah Perokok Pemula

Untuk mengefektifkan penegakan Perda No 7 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta menurunkan angka perokok pemula Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) Pengda Bali dan Pemerintah Kota Denpasar membentuk program DESTAR Denpasar Sehat Tanpa Asap Rokok.

19 Mei 2022, 19:55 WIB

Denpasar – Untuk mengefektifkan penegakan Perda No 7 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta menurunkan angka perokok pemula Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) Pengda Bali dan Pemerintah Kota Denpasar membentuk program DESTAR atau Denpasar Sehat Tanpa Asap Rokok.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar Tri Indarti menjelaskan, selama ini edukasi tentang bahaya paparan asap rokok terus dilakukan, tidak berhenti seperti halnya dengan penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Ya jangan sampai hangat-hangat tahi tahi ayam, ini perlu melibatkan semua sektor seperti sekarang didukung IAKMI sehingga gerakan kita lebih mantap,” tandas Tri Indarti di sela pelucnuran atau pembentukan Program Denpasar Sehat Tanpa Asap Rokok Destar di Gedung Graha Sewaka Dharma, Denpasar, Kamis (19/5/2022).

Bupati Suwirta: Penerapan Perda KTR Tidak Sulit, Perlu Komitmen Pimpinan Daerah

Menyoal keberadaan rokok elektrik yang beredar dan banyak dijual di store atau toko-toko vape, dan belum mengantongi izin, maka harus ada kebijakan kedepan untuk menyikapinya.

Sejauh ini, untuk edukasi, ada program-program yang mengajak remaja seperti forum anak, kelompok siswa peduli remaja, Palang Merah Indonesia dan lainnya, melalui kegiatan-kegiatan mereka bisa disisipkan bahaya merokok.

Demikian juga di Karang Taruna, Sekka Teruna Teruni, semua dirangkul, disampaikan sosialisasi bahaya rokok. Dengan sosialiasi informasi yang disampaikan teman-teman sebayanya, tentu akan lebih efektif masuk ke remaja.

Kak Seto Apresiasi Bupati Klungkung Kampanyekan KTR dengan Santun dan Ramah

Artikel Lainnya

Terkini