Denpasar Siapkan DESTAR, Efektifkan Penegakan KTR dan Cegah Perokok Pemula

Untuk mengefektifkan penegakan Perda No 7 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta menurunkan angka perokok pemula Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) Pengda Bali dan Pemerintah Kota Denpasar membentuk program DESTAR Denpasar Sehat Tanpa Asap Rokok.

19 Mei 2022, 19:55 WIB

Saat ini, di Denpasar ada 11 klinik berhenti merokok di setiap Puskesmas yang cukup efektif dalam membantu mendampingi masyarakat yang ingin berhenti merokok. Tinggal pemanfaatnya bisa lebih dioptimalkan lagi.

Pada bagian lain Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) Pengda Bali Dr Made Kerta Duana mengungkapkan, dari tingkat prevalensi perokok secara nasional sebesar 30 persen, Bali termasuk paling rendah berkisar 25 persen.

“Angka ini, masih rendah untuk nasional, tetapi cukup tinggi di Bali, tetapi kita tidak boleh lengah,” tandasnya.

Mahasiswa Unud Gencarkan Sosialisasi Pentingnya Penerapan KTR di Sektor Pariwisata

Diketahui pula, berdasar data dihimpun IAKMI, sekira 2-3 orang dewasa di Denpasar adalah perokok. Upaya untuk menghentikan kelompok orang dewasa yang merokok, diakuinya, cukup sulit.

Yang sekarang menjadi target atau sasaran untuk pengendalian bahaya merokok pada kelompok usia remaja. Penurunan jumlah perokok adalah ekses terakhir dari pengendalian bahaya rokok. Tahapan penting dilakukan saat ini, adalah memutus rantai perokok pada anak dan remaja.

Untuk itu, indikator keberhasilan pengendalian rokok adalah pada tingkat ketaatan atau kepatuhan KTR kemudian tidak adanya iklan rokok di luar ruang maupun dalam ruang. Semuanya itu muaranya pada pencegahan perokok pada anak dan remaja serta edukasi berkelanjutan klinik berhenti merokok.

Pelanggar KTR dan Prostitusi di Denpasar Jalani Sidang Tipiring

Artikel Lainnya

Terkini