Denpasar Siapkan DESTAR, Efektifkan Penegakan KTR dan Cegah Perokok Pemula

Untuk mengefektifkan penegakan Perda No 7 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta menurunkan angka perokok pemula Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) Pengda Bali dan Pemerintah Kota Denpasar membentuk program DESTAR Denpasar Sehat Tanpa Asap Rokok.

19 Mei 2022, 19:55 WIB

“Ya kita apresiasi Bali tingkat prevalensinya terendah nasional. Upaya pengendalian rokok, kuncinya pada kelompok remaja atau perokok dini, kalau bisa dicegah, maka akan mendapat prevalensi penurunan yang signifikan, kalau penurunan jumlah perokok itu indikator terakhir,” imbuhnya.

Pada bagian lain, Made Kerta Duana menyatakan, program kerja sama dengan Pemkot Denpasar sejatinya untuk kembali menguatkan dari upaya pengendalian rokok 2009 2008 yang sudah berjalan baik.

“Sekarang kita fokus kepada indikator-indikator spesifik, yang didasarkan MoU antara Pemkot Denpasae dan IAKMI, salah satu program yang diiniasi bersama lintas sektor pemerintah dan swasta ini adalah Destar atau Denpasar sehat tanpa asap rokok,” tandas akademisi Unud ini.

Pegiat KTR Bali Nilai Upaya Pemerintah Turunkan Prevalensi Perokok Tidak Efektif

Salah satu upaya untuk mencapai program yang ditekankan pemerintah seperti penurunan jumlah perokok pemula, remaja, peningkatan layanan klinik berhenti merokok, peniadaan, iklan luar ruang dan dalam ruang.

Kemudian, upaya penegakan Perda KTR di lapangan, bersama Satpol PP, peningkatan edukasi melalui sosialisasi pencegahan perokok pada remaja.

“Ini rangkaian kegiatan yang diidentifikasi kedepan bersama Dinas Kesehatan, untuk pencehan masalah yang belum terpecahkan di tahun-tahun sebelumnya,” sambungnya.

Sambut HTTS, The Union Advokasi Pelarangan Rokok Elektrik dan Produk Tembakau

Pada kesempatan sama, Bernadetta Fellarika Nusarrivera dari The Union melihat, meski sudah ada peraturan regulasi KTR namun yang tak kalah pentingnya adalah menegakkan implementasi peratutan KTR.

Untuk itu, Tim Satgas KTR harus intensif berjalan melakukan inspeksi rutin, pengawasan monitorng sehingga ketika dilakukan survei, bisa mendapatkan dapatan tingat kepatuhan masyarakat terhadap KTR cukup tinggi.

“Sekarang tingkat kepatuhan KTR sangat rendah, yang penting ditekankan meskipun ada peraturan tetapi masyarakta tidak patuh maka sama saja, masyatakat tidak terlindungi dari peraturan tersebut,” imbuh Bernadetta Fellarika.

Peringati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Central Udayana Turun Lakukan Pembinaan KTR ke Restoran

Setiap daerah punya karakteristik tersendiri, masing-masing kota berbeda satu saa lainnnya.

“Menurut saya, implementasi Perda KTR yang berjalan baik, bisa dijadikan panutan seperti Kota Bogor, Kabupaten Klunglung dan Kulonprogo serta DKI Jakarta,” ungkapnya.

Pada kesempatan sama, Tim Litbang IAKMI Bali Dr Ketut Suarjana mengungkapkan, soal rendahnya tingkat kepatuhan KTR di tempat hiburan malam pub, diskotek atau karaoke serta restoran di Bali.

Banyak Dikunjungi Anak-anak, Mestinya Ancol Berlakukan KTR

Dari pemeriksaan yang dilakukan, banyak pegawai seperti perempuan yang bekerja di tempat hiburan atau restoran meskipun mereka tidak merokok namun karena lingkungan kerjanya terus terpapar asap rokok sangat berdampak negatif terhadap kesehatannya.

“Saat mereka diperiksa, untuk mengetahui bagaimana paparan nikotin dalam tubuhnya dan kapasitas fungfsi paru ternyata menurun,” tuturnya.

Dari pemeriksaan kapasitas fungsi paru-paru, rendah. Demikian juga paparan nikotin dalam tubuh mereka setelah dilakukan pemeriksaan pada urine positif terpapar nikotin. Meskipun bukan perokok, namun ada paparan nikotin pada tubuh mereka.

“Fakta ini, bisa untuk meyakinkan pemerintah, bahwa implemmetasi Perda KTR sangat penting ditegakkan di tempat hiburan hingga restoran,” tutupnya. ***

Artikel Lainnya

Terkini