Denpasar Tak Toleransi Asap Rokok! Fore Coffee dan Dunkin Donut Jadi Sasaran Sidak KTR Pertama

Tim Pembinaan dan Pengawasan KTR Kota Denpasar melakukan inspeksi mendadak di sepanjang Jalan Teuku Umar, pada Rabu (05/11/2025).

5 November 2025, 16:05 WIB

Denpasar – Komitmen Pemerintah Kota Denpasar untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok kembali dibuktikan.

Dalam rangka peringatan Hari Kesehatan Nasional dan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Tim Pembinaan dan Pengawasan KTR Kota Denpasar bergerak cepat melakukan inspeksi mendadak di sepanjang Jalan Teuku Umar, pada Rabu (05/11/2025).

Dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Denpasar, Agnes Louistisia Ronytha, S.Sos., M.A.P., tim gabungan yang melibatkan perwakilan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Udayana Central menyisir 12 lokasi usaha, mulai dari kedai kopi ternama, restoran cepat saji, hingga apotek dan klinik.

Sosialisasi dan Penindakan Tegas Demi Udara Bersih

Agenda utama kegiatan ini adalah sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan KTR di area publik dan tempat usaha.

Hasilnya menunjukkan, mayoritas tempat usaha di Jalan Teuku Umar telah menyadari dan menunjukkan dukungan penuh terhadap ketentuan KTR.

Kesadaran ini merupakan langkah maju yang signifikan menuju Denpasar yang lebih sehat.

Namun, tim menemukan adanya pelanggaran serius di dua lokasi yang telah disosialisasikan sebelumnya: Fore Coffee dan Dunkin Donut Besar Teuku Umat.

Pelanggaran yang ditemukan berupa tidak adanya tanda larangan merokok dan masih ditemukannya aktivitas merokok di area usaha, yang jelas melanggar Perda KTR.

Dua tempat usaha ini kami berikan Surat Pemanggilan (SP) sebagai tindak lanjut atas temuan pelanggaran.

“Ini menunjukkan ) pembinaan saja tidak cukup, perlu ada penindakan tegas untuk menjamin kepatuhan, terutama di lokasi yang sering menjadi pusat keramaian,” ujar salah satu anggota tim.

Sementara itu, tempat usaha lainnya diberikan imbauan lisan untuk terus menjaga komitmen dan memastikan tidak ada aktivitas merokok di area pelayanan publik.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, lancar, dan mendapatkan sambutan positif dari para pengelola usaha.

Kegiatan pengawasan KTR ini menyimpulkan upaya peningkatan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha berjalan baik, namun membutuhkan pengawasan berkelanjutan.

Tindak lanjut terhadap Fore Coffee dan Dunkin Donut akan segera dilakukan untuk memastikan kedua tempat usaha tersebut segera mematuhi Perda Nomor 7 Tahun 2023.

Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya Pemkot Denpasar untuk menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang sehat, nyaman, dan bebas dari bahaya paparan asap rokok.

Dukungan aktif dari semua pihak, khususnya pelaku usaha, sangat krusial untuk menjadikan Kawasan Tanpa Rokok sebagai budaya baru yang berkelanjutan di Kota Denpasar. ***

Berita Lainnya

Terkini