Kupang – Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang saat ini tengah menangani dan menyelidiki dugaan pelanggaran disiplin berat yang dilakukan oleh seorang prajurit TNI Angkatan Darat, Pelda CN.
Prajurit yang bertugas di Kodim 1627/Rote Ndao tersebut dilaporkan secara resmi atas dugaan hidup bersama (kumpul kebo) tanpa ikatan pernikahan yang sah sejak tahun 2018 dan telah dikaruniai dua anak.
Pelaporan terhadap Pelda CN dilakukan oleh komandan satuannya, Dandim 1627/Rote Ndao, pada Rabu (5/11/2025).
Tindakan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab komando dalam menjaga marwah dan kehormatan institusi TNI AD, serta menegaskan bahwa TNI menjunjung tinggi supremasi hukum dan disiplin prajurit.
Menanggapi kasus ini, Komandan Korem (Danrem) 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono, menegaskan bahwa proses hukum telah diserahkan sepenuhnya kepada Denpom IX/1 Kupang.
Saat ini, kasus Pelda CN telah ditangani dan dalam proses penyelidikan di Denpom IX/1 Kupang untuk memastikan semua prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“TNI AD berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Brigjen TNI Hendro Cahyono.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Pelda CN diduga melanggar Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer), yaitu dengan sengaja tidak menaati perintah kedinasan.
Perintah tersebut merujuk pada ketentuan yang melarang prajurit melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah, sesuai ST Panglima TNI Nomor 398/VII/2009.
Senada dengan Danrem, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si., menggarisbawahi penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen TNI dalam menjunjung tinggi aturan dan nilai-nilai kedinasan.
Ditegaskan, proses hukum terhadap Pelda CN murni karena pelanggaran disiplin prajurit. TNI AD selalu profesional dan objektif dalam setiap penanganan perkara.
“Siapapun prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kolonel Widi.
Langkah tegas dari Kodim 1627/Rote Ndao dan penanganan yang dilakukan oleh Denpom IX/Kupang ini menjadi sinyal jelas TNI tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran moral maupun disiplin yang mencoreng kehormatan institusi.
Prajurit diingatkan untuk senantiasa menjadi teladan sesuai dengan nilai-nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. ***

