Singaraja– Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kembali menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum keimigrasian dengan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial HY (45).
WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran serius, yakni tinggal melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) selama 235 hari.
Plt. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menjelaskan bahwa tindakan deportasi ini merupakan penegakan hukum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Yang bersangkutan telah melampaui masa izin tinggal yang diberikan dan tidak mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA tersebut telah overstay selama 235 hari,” ujarnya.
Kasus ini terungkap ketika petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan operasi pengawasan di daerah Jembrana.
Saat diperiksa, petugas menemukan izin tinggal HY telah berakhir sejak akhir Januari 2025.
Setelah diamankan dan menjalani proses administrasi, WNA tersebut resmi dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu, 27 September 2025.
Pihak Imigrasi Singaraja menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi pelanggaran izin tinggal sekecil apa pun.
“Setiap WNA yang melanggar aturan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk deportasi dan penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia,” tegas Anak Agung Gde Kusuma Putra.
Imigrasi Singaraja juga mengimbau seluruh WNA di wilayah Bali untuk senantiasa mematuhi peraturan keimigrasian dan memperhatikan masa berlaku izin tinggalnya. ***
Perpanjangan visa atau izin tinggal dapat dilakukan secara daring melalui sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi jauh hari sebelum masa berlaku habis. Tindakan tegas ini diharapkan menjadi peringatan dan bagian penting dalam menjaga kedaulatan serta ketertiban hukum nasional. ***