Bandesa Agung, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet/ist |
Denpasar – Desa Adat di Bali mengeluarkan keputusan soal kegiatan unjuk
rasa atau demonstrasi di wilayah publik area wewidangan desa adat maksimal 100
orang.
Menyikapi pelaksanaan aksi unjuk rasa dilakukan berbagai elemen masyarakat,
Majelis Desa Adat Provinsi Bali melaksanakan Pasangkepan Prajuru Harian
diperluas yang dipimpin langsung oleh Bandesa Agung, Ida Pangelingsir Agung
Putra Sukahet dan Panyarikan Agung, I Ketut Sumarta pada Soma Umanis, wuku
Pujut, di Gedung Lila Graha Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Renon, Senin 12
Oktober 2020.
Hasil Pasangkepan, Majelis Desa Adat mengeluarkan keputusan pembatasan
terhadap aktivitas unjuk rasa yang dilaksanakan di area publik Wewidangan Desa
Adat secara beramai ramai dan berkerumun.
Pelaksanaan aksi unjuk rasa yang nyata nyata tidak bisa memenuhi pelaksanaan
protokol kesehatan pengendalian COVID 19 ditengah meningkatnya penderita dan
tingkat kematian akibat COVID 19 tersebut.
“Peningkatan jumlah kasus itu sendiri telah menimbulkan dampak yang luas
terhadap ekonomi, sosial, adat, budaya dan, ketertiban dan penyelamatan umat
manusia,” tutur Sukahet dalam keterangan tertulis.
Ini adalah salah satu dasar pertimbangan penting bagi Majelis Desa Adat yang
mendorong Krama Desa Adat, Krama Tamiu dan Tamiu di Wewidangan Desa Adat di
Bali.
Hendaknya, tuntutan yang disampaikan, mengedepankan musyawarah dengan semangat
Majelis Desa Adat Batasi Pelaksanaan Unjuk Rasa Selama Gering Agung Covid-19
di Wewidangan Desa Adat di Bali manyama braya, gilik saguluk para sparo,
salunglung sabayantaka, sarpana ya sebagai pijakan filosofi dasar Desa Adat di
Bali.
Pembatasan aksi unjuk rasa di area publik di Wewidangan Desa Adat, yang
melarang kegiatan unjuk rasa dengan peserta lebih daripada 100 orang tersebut,
semata semata adalah untuk mengurangi resiko penyebaran virus COVID 19.
Majelis Desa Adat sendiri sebelumnya telah melakukan pembatasan kegiatan Panca
Yadnya dan Keramaian di Bali yang termuat dalam Surat Edaran Bersama Parisada
Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali nomor 007/SE/MDA-PBali/IX/2020.
Majelis Desa Adat Provinsi Bali mengintruksikan kepada semua Prajuru Desa Adat
di Bali untuk melaksanakan keputusan ini bersama -sama dengan Krama Desa Adat,
Krama Tamiu, dan Tamiu di Wewidangan Desa Adat.
Semua dikoordinasikan dan dikendalikan oleh Pacalang Desa Adat masing-masing
dengan penuh disiplin, tertib dan bertanggungjawab.
Majelis Desa Adat secara berjenjang di semua tingkatan didorong untuk
melaksanakan koordinasi, komunikasi dan pemantauan pelaksanaan keputusan
secara seksama, sehingga pelaksanaan pembatasan tersebut diharapkan sepenuhnya
berjalan di lapangan.
Selain Prajuru Harian, Ketua Paiketan Pacalang Bali, I Made Mudra yang hadir
dalam Pasangkepan dengan tegas menyatakan akan langsung mengkoordinasikan hal
ini ke seluruh Pacalang Bali, untuk segera melakukan aksi dan tindakan nyata
dalam mengamankan Keputusan Majelis Desa Adat.(rhm)