KUTA – Perangkat Desa Adat Kuta mengegrebek sebuah gudang yang dipakai sebagai produksi mushroom atau jamur tai sapi karena beroperasi secara ilegal. Penggerebekan dilakukan, Minggu (9/11/2014) saat petugas melakukan razia kependudukan.
Kelian Adat Banjar Jabe Jero Dewa Made Oka menuturkan, pihaknya mendapati ada sebuah gudang tidak berpenghuni yang mencurigakan. Usai didekati, ternyata ada aktivitas tiga orang yang mengaku mengontrak gudang seluas 3 are atau 300 meter persegi itu.
Dari pendataan, ketiganya warga Banyuwangi, Jawa Timur namun tidak mengantongi izin tinggal sementara di Kuta. “Kami lakukan pengecekan dalam gudang, banyak jamur-jamur hasil olahan kotoran sapi atau mushroom yang siap panen,” bebernya.
Dengan dasar, tidak mengantongi izin memproduksi barang yang disebut-sebut setara narkoba itu, petugas langsung memproses dan menyerahkan penanganan kasusnya ke Polsek Kuta. Berdasar pengakuan mereka, kegiatan produksi mushroom dilakukan sejak dua tahun terakhir. Produksi jamur ini dipasarkan ke wilayah Kuta dan sekitarnya.
“Mereka menanam jamur kotoran sapi dalam gudang, mereka mengaku baru tiga bulan ini,” sambungnya. Dari berbagai informasi, diketahui pengaruh orang yang mengkonsumsi jamur ini bisa menimbulkan efek negatif karena orang terbawa efek eforia berlebihan bahkan bisa menurun daya ingat. (rma)