![]() |
ilustrasi reklame di Bandara Ngurah Rai (foto:dok.kabarnusa) |
Kabarnusa.com –
Kalangan DPRD Bali menyanyangkan sikap Pemerintah Kabupaten Badung yang
terkesan mendiamkan keberadaan reklame yang diduga tidak mengantongi
izin di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Sekretaris
komisi I DPRD Bali Dewa Nyoman Rai menegaskan, Pemkab Badung tidak
semudah itu memberikan izin pendirian reklame di Bandara Ngurah Rai.
Pasalnya,
pendirian reklame belum diatur dalam zonasi reklame kabupaten Badung
sebagaimana tertuang dalam Peraturan bupati (Perbub) Badung Nomor 80
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame di kabupaten Badung.
“Bukannya
menindak tegas pelanggaran tapi malah menunggu Angkasa Pura dan SUBC
mengajukan izin. Ada apa ini? Seharusnya jika sudah jelas ada
pelanggaran, harus ditindak tegas. Reklame liar itu haruss dibongkar,”
tegas Dewa Rai Senin (28/9/2015).
Sikap lemah itu, dinilai
memanjakan PT Angkasa Pura (PAP) I Ngurah Rai dan unit perusahaannya
yang mengurus tender reklame tersebut, yakni Strategic Bussines Unit
Commercial (SBUC).
Sebelumnya, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
(BPPT) kabupaten Badung sedang menunggu PAP I dan SBUC untuk mengajukan
izin ke pemkab Badung. BPPT itu berjanji akan memproses jika mereka
mengajukan izin itu.
Politisi PDIP itu melanjutkan, pemberian
izin pendirian reklame hanya bisa dilakukan jika Perbub Badung
No.80/2014 itu direvisi terlebih dahulu.
Bagaimana bisa BPPT
kabupaten Badung memberikan izin, padahal kawasan itu tidak ada dalam
kawasan zonasi pendirian reklame yang diatur dalam Perbub No.80/2014.
“Jika mau berikan izin, harus revisi dulu Perbub itu,” kata politisi asal Buleleng ini.
Untuk itu, Dewa Rai mendesak Penjabat bupati Badung mengawasi ketat BPPT Badung agar tak gegabah mengeluarkan izin.
“Persoalan
izin di Badung selama ini selalu mendapat sorotan. Penjabat bupati
Badung harus awasi kinerja anak buahnya,” tegasnya. (kto)