Dewan Kota Denpasar Sepakati Pembahasan Tiga Ranperda

11 Juli 2017, 00:00 WIB

DENPASAR – Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Denpasar untuk dibahas ditingkat dewan.

Sidang Paripurna Ke-4 Masa Persidangan II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRd) Kota Denpasar dengan agenda pandangan Fraksi-fraksi, Senin (10/7/2017). Sidang dipimpin Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede bersama Wakil Ketua di gedung DPRD setempat.

Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Denpasar dimaksud Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2016.

Kemudian, Rancangan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kota Denpasar Tahun 2016-2021 dan Rancangan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Denpasar.

Tampak Agenda sidang dihadiri Wali Kota I.B Rai Dharmawijaya Mantra, Wakil Ketua DPRD Made Muliawan Arya dan pejabat lainnya.

Pandangan umum fraksi pertama disampaikan Fraksi Partai Golkar yang dibacakan I Wayan Duaja bahwa Fraksi Golkar mengapresiasi kinerja Walikota berserta jajarannya terhadap garis kebijakan pembangunan Kota Denpasar tahun 2016 telah mengupayakan pertumbuhan ekonomi yang telah dapat dicapai secara baik.

Pandangan kedua disampaikan A.A Susruta Ngurah Putra dari Fraksi Partai Demokrat mengatakan dapat menerima dan menyetujui ketiga Ranperda Kota Denpasar untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Fraksi Partai Gerindra dibacakan H. Muhammad Nuh Fattah mengapresiasi Pemkot Denpasar yang sudah merumuskan perencanaan pembangunan daerah secara trasnparan, responsif, efisien, efektif.

Selain itu, akuntable, partisipatif, terukur, berkeadilan, berkelanjutan dan memanfaatkan momen perubahan RPJMD Semesta Berencana ini.

Pandangan umum keempat disampaikan Fraksi Hanura yang dibacakan I Nyoman Tamayasa mengatakan Fraksi Hanura dapat memahami kebijakan penyusunan APBD Tahun 2016 yang sudah sesuai arah dan kebijakan umum.

“Disamping itu strategi dan prioritas APBD dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip anggaran seperti transparansi, efisiensi dan efektifitas anggaran,” ujar Tamayasa.

Pandangan Fraksi terakhir disampaikan Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan I Nyoman Darsa mengatakan tidak ada lagi hal krusial untuk diberikan koreksi maupun pendapat.

Terlebih, penyusunan APBD tahun 2016 disusun berdasarkan arah kebijakan umum serta strategi dan prioritas APBD sesuai dengan kondisi dan potensi daerah dengan tetap memperthatikan prinsip-prinsip anggaran.

Prinsip dimaksud trasnparansi dan akuntabilitas anggaran serta efisiensi dan efektifitas anggaran serta mengacu pada peraturan-peraturan yang benar. (gek)

Berita Lainnya

Terkini