Dewan Pers: Tabloid Obor Rakyat Bukan Karya Jurnalistik

19 Juni 2014, 23:12 WIB

KabarNusa.com, Kuta  – Dari sisi analisa isi dan pengelolaan tabloid “Obor Rakyat” yang menyulut kontrovers di masyarakat dinilai bukan produk atau karya jurnalistik.

Anggota Dewan Pers I Made Ray Karuna Wijaya menyatakan, Tabloid Obor Rakyat secara analisis isi dan caranya mengelola, bukan produk pers.

“Pak Bagir Manan dan kawan-kawan yang lain juga menegaskan itu bukan produk jurnalistik,” kata Ray Wijaya usai mengisi Workshop Peliputan Pemilu Presiden 2014 untuk wartawan media cetak, media elektronik dan media cyber di hotel Bali and Spa, Denpasar, Kamis (19/6/2014).

Karenanya, Dewan Pers menegaskan jika tabloid tersebut bukanlah sebuah produk jurnalistik. Dewan Pers mendorong kepolisian memprosesnya secara hukum atas laporan pihak yang merasa berkeberatan.

Pihaknya, tidak melindungi pemilik dan medianya yang konon katanya mantan jurnalis.

“Siapapun dia yang tidak menerapkan prinsip jurnalistik itu kami tidak melindungi mereka,” tegasnya lagi.

Berkaca peristiwa itu, Dewan Pers selaku lembaga independen di Indonesia yang mengembangkan dan melindungi kehidupan pers di Indonesia, pihaknya siap menerima aduan.

Aduan itu, baik itu pelanggaran terkait peliputan Pemilu maupun yang bersifat mengganggu tugas jurnalistik.

Kalau ada siapapun yang mengganggu tugas jurnalistik boleh adukan ke dewan pers, siapapun tidak boleh mengganggu kerja jurnalistik.

“Kita harus bentengi itu harus selektif siapa yang jurnalis dan siapa yang bukan jurnalis,” jelas Pemimpin Redaksi Media MNC TV itu.

Tak dipungkiri, di kalangan jurnalis banyak yang melanggar baik dalam mencetak dan mendistribusikan koran atau medianya bahkan tidak dikelola dengan tidak benar.

“Apalagi isinya tidak menuruti prinsip dasar, itu yang tidak kami lindungi,” imbuhnya.

Kasus Tabloid Obor Rakyat oleh Dewan Pers dikatakan tidak memenuhi beberapa prinsip akurasi dalam dunia kejurnalistikan. Karena itu media dalam memberitakan harus bersifat independen dan memenuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers, M. Ridlo ‘Eisy sudah mencari alamat redaksi Tabloid Obor Rakyat namun hasilnya tidak ada alamat redaksi kantor tersebut. Bahkan Tabloid Obor Rakyat tidak ada penanggung jawabnya.

“Jelas ini tabloid fiktif, tidak ada percetakannya karena di UU Pers alamat percetakan itu harus jelas,” jelas dia.

Diketahui, tim Kuasa Hukum pasangan Capres Jokowi dan Cawapres Jusuf Kalla, Taufik Basari telah melaporkan Tabloid Obor Rakyat ke pihak kepolisian karena kontent isi tabloid Obor Rakyat mengandung SARA, mendiskreditkan dan membunuh karakter Jokowi. (gek)

Berita Lainnya

Terkini