Kabarnusa.com –
Banyaknya kendaraan plat luar Bali yang bersliweran di jalanan yang
tidak terjaring pajak daerah mendapat sorotan wakil rakyat.
Pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama berlangsung memanas, di gedung dewan setempat, Denpasar Jumat 1 April 2016.
Rapat
membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang
Perubahan Kedua Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah.
Ranperda yang diusulkan Komisi II, menuai silang
pendapat bahkan saling sindir hingga muncul sinyalemen ada upaya penjegalan
usulan perubahan Perda itu.
Ketua Komisi II I Ketut Suwandhi menyodok, awal munculnya inisiatif perubahan perda itu.
Kata
Suwandhi, spiritnya sama dengan Perda Provinsi Bali nomor 1 tahun 2011
tentang pajak daerah, yakni membatasi kendaraan masuk Bali.
Namun Perda itu, perlu ada perubahan karena belakangan tidak bisa lagi diterapkan di Bali.
“Awalnya
bagus, akhirnya justru tidak bisa membendung. Karena banyak masyarakat
yang tinggal di Bali beli mobil di luar Bali,” jelasnya.
Dari
hasil penelitian dan survei Dinas Infokom dan Perhubungan Provinsi Bali,
kendaraan bermotor di Bali itu sebanyak 5,1 juta unit.
Sedangkan, yang terdeketksi bernomor polisi Bali sebanyak 3 juta unit. Jadi banyak kendaraan dari luar Bali.Otomatis pajak ke daerah mengalir ke tempat membeli kendaraan.
”Nilanya bisa miliaran rupiah, tergantung klasifikasinya, sedangkan kendaraan ada di Bali, tetapi bayar pajaknya di laur Bali,” jelas politikus Partai Golkar itu.
Akibatnya,
pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor tidak
mencapai target, padahal kendaraan semakin membeludak.
Persoalannya
ada pada Perda Provinsi Bali nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah
yang menggunakan pajak progresif yang berdasarkan kartu keluarga (KK)
sebagai persyaratan.
Sedangkan, di luar Bali menggunakan KTP. Komisi II juga mengusulkan peningkatan pajak progresif untuk setiap pembelian kendaraan.
Anggota Komisi III yang juga ketua Fraksi PDIP Bali Kadek Diana ngotot mempersoalkan Ranperda itu.
Ia
menilai kajian komisi II belum matang. Ia mempertanyakan, sitem KTP
sebagai persyaratan pembelian kendaraan, apakah dapat membendung
masyarakat Bali membeli kendaraan di luar Bali yang selama ini
menggunakan KK.
“Sistem apa di perda yang akan direvisi ini
sehingga dengan sistem KTP itu tidak ada yang beli kendaraan di luar
Bali? Tidak ada sitemnya,” tukas Diana.
Spirit yang akan dibangun
lewat perubahan apakah pembatasan kendaraan atau peningkatan PAD.
Kenyataannya, antar sesama Komisi II yang mengusulkan tidak sama.
“Ada yang bilang pembatasan, ada yang bilang peningkatan PAD. Jadi spirit yang dibangun itu apa, jadi harus jelas,” tegasnya.
Ketua komisi IV I Nyoman Parta mempersoalkan Ranperda itu.
“Berapa jumlah orang Bali yang membeli kendaraan di luar Bali. Harus ada datanya,” tegas Parta.
Karena itu, politisi PDIP itu meminta agar Ranperda itu dibahas lagi oleh Komisi II sebelum dibawa ke rapat paripurna.
“Silahkan dibahas lagi. Sebulan lagi, awal Mei, kita bahas lagi,” katanya. (kto)