Kabarnusa.com – Lima fraksi di DPRD Tabanan menyetujui enam paket rancangan peraturan daerah (perda) yang diajukan Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti untuk dibahas lebih lanjut.
Persetujuan tersebut terungkap dalam sidang paripurna yang digelar di DPRD pada Kamis (5/3) yang mengagendakan pembacaan pemandangan umum fraksi-fraksi.
Kelima fraksi masing-masing Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, serta Fraksi Nasdem dan Hanura memandang perlunya keberadaan aturan tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Jua, aturan penyelenggaraan Satuan Polisi Pamong Praja, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Izin Gangguan, Izin Usaha Jasa Konstruksi, dan Pemilihan Perbekel dipandang perlu.
Dari enam rancangan aturan yang diajukan tersebut, aturan mengenai pemilihan perbekel mendapat catatan yang lebih mendalam dari sejumlah fraksi. Ini karena keberadaan perbekel sebagai pemimpin di desa merupakan ujung tombak pembangunan daerah.
Seperti diterangkan dalam pemandangan umum Fraksi PDIP yang dibacakan I Made Suarta, perbekel merupakan garda terdepan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan baik administratif maupun pelayanan publik.
“Sehingga peran Perbekel di dalam menunjang pembangunan di Kabupaten Tabanan sangatlah strategis,” ujar I Made Suarta.
Karena itu, pemilihan perbekel perlu digenjot mengingat dalam beberapa waktu ke depan, tahapan pemilihan perbekel telah dimulai. “Terhitung mulai Mei 2015 pemilihan perbekel telah dimulai,” imbuhnya.
Demikian halnya dengan Fraksi Nasdem dan Hanura yang pemandangan umumnya dibacakan langsung oleh ketuanya, Ida Ayu Candrawati. Fraksinya menilai pembahasan perda pemilihan perbekel perlu dioptimalkan. Sebab perda ini mengandopsi aturan perundang-undangan yang ada di atasnya.
“Sehingga kami akan menyampaikan pemandangan secara langsung dalam setiap pembahasannya,” jelas Ida Ayu Candrawati.
Aturan lainnya yang juga mendapat catatan dari fraksi-fraksi di DPRD Tabanan menyangkut Perda tentang Penyelenggaraan Satuan Polisi Pamong Praja. Serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang menjadi salah satu instrumen penting penegakan perda.
Bahkan khusus untuk rancangan perda Penyelenggaraan Satuan Polisi Pamong Praja, Fraksi PDIP mengingatkan agar penyelenggaraan peran Satuan Polisi Pamong Praja lebih dimantapkan lagi.
Terutama dalam menertibkan berbagai pelanggaran terhadap peraturan daerah, khususnya perizinan dan penyerobotan lahan irigasi yang belakangan ini marak terjadi.
“Sehingga tidak hanya terkesan sebagai pengobrak PKL dan tempat prostitusi saja. Lebih dari itu, Satuan Polisi Pamong Praja tampil sebagai aparat yang profesional dan mampu bersinergi dengan lintas SKPD,”
Pemandangan yang sama juga dilontarkan Fraksi Golkar dalam pemandangan umumnya yang dibacakan sekretarisnya I Made Sutaya.
Disebutkan, dengan ditingkatkannya status organisasi yang menaunginya dari kantor menjadi badan, Satuan Polisi Pamong Praja Tabanan diharapkan memperluas jangkauan pelaksanaan tugasnya secara efektif dan cepat.
“ Khususnya di bidang penegakan perda, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” kata Sutaya memaparkan.
Untuk menunjang harapan itu, pimpinan Satuan Polisi Pamong Praja mesti menempatkan sumber daya manusia yang memiliki keahlian di bidangnya. (gus)