![]() |
ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama @ 2015 |
Kabarnusa.com – Rapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama akhirnya memutuskan menolak pembentukan Pansus Reklamasi Teluk Benoa.
Padahal, wacana pembentukan panitia khusus (Pansus) Reklamasi Teluk Benoa sempat bergulir kencang. Namun, rencana pembentukan pansus Reklamasi Teluk Benoa itu dimentahkan dalam rapat paripurna Selasa 27 Januari 2015.
Dalam pandangan semua fraksi, sepakat bahwa DPRD Bali tidak perlu membentuk Pansus Reklamasi Teluk Benoa. Alasannya, rencana reklamasi Teluk Benoa hanya secuil persoalan dari tanggung jawab Dewan melindungi Bali secara keseluruhan.
Jika DPRD Bali hanya membentuk Pansus Reklamasi Teluk Benoa, tidak menjawab tantangan besar untuk melindungi Bali secara keseluruhan. Sebab, persoalan Tata Ruang dan ancaman terhadap lingkungan di Bali bukan hanya terjadi di Teluk Benoa.
Semua fraksi satu suara mendorong DPRD Bali menghidupkan kembali Pansus Arahan Peraturan Zonasi (APZ) yang pernah dibentuk DPRD Bali periode lalu namun hasilnya nihil karena pembahasannya dihentikan ketua DPRD Bali ketika itu.
Menurut mereka, penyikapan rencana reklamasi Teluk Benoa hanya menjadi salah satu bagian yang akan turut dibahas oleh Pansus APZ.
“Kita harus melindungi Bali secara keseluruhan. Banyak persoalan tata ruang di daerah lain di Bali. Karena itu, kita perlu membentuk Pansus Zonasi,” kata ketua Fraksi PDIP Nyoman Parta. Ketua-ketua fraksi lain juga menegaskan sikap yang senada dengan Parta.
Usulan pembentukan Pansus APZ itu akhirnya diterima rapat paripurna dan langsung diketuk palu oleh pimpinan rapat. Anggota fraksi PDIP Kadek Diana diputuskan memimpin Pansus APZ. (kto)