Yogyakarta – Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan kesiapannya menghadapi berbagai proses hukum terkait polemik dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Penegasan ini disampaikan menyusul sidang perdana gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Kamis, 22 Mei 2025, serta proses hukum lain yang masih berjalan.
Sekretaris Universitas UGM, Dr. Andi Sandi, menyatakan UGM menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
“Posisi Universitas Gadjah Mada sangat jelas, kami siap untuk menghadapi dan patuh dengan ketentuan hukum yang berlaku di tingkat peradilan,” ujar Andi dalam keterangan persnya.
Untuk menghadapi gugatan perdata di PN Sleman, UGM telah menunjuk dua kuasa hukum: Dr. Ariyanto yang mewakili Rektorat dan Fakultas, serta Muhammad Zarul Arkom, SH., M.Lead yang mewakili Ir. Kasmudjo, mantan dosen Fakultas Kehutanan UGM yang juga menjadi tergugat dalam perkara ini. Penunjukan ini menunjukkan keseriusan UGM dalam menanggapi proses hukum secara institusional.
Andi menjelaskan bahwa persidangan masih dalam tahap awal sehingga UGM belum dapat memberikan keterangan mendalam mengenai substansi gugatan.
Ia juga menegaskan bahwa pihak penggugat memiliki kewajiban untuk membuktikan dalilnya. UGM, lanjut Andi, tidak akan terpengaruh oleh dinamika opini publik dan akan tetap berada pada koridor hukum.
Terkait pendampingan hukum untuk Ir. Kasmudjo yang telah pensiun, Andi memastikan bahwa semua pihak yang tergugat akan mendapatkan pendampingan yang layak sebagai bentuk dukungan institusi. “Kami berkoordinasi untuk menyediakan kuasa hukum bagi Pak Kasmudjo, sebagai bentuk dukungan institusi kepada para senior kami,” imbuhnya.
Sidang perdana di PN Sleman sendiri ditunda karena adanya dua pihak yang mengajukan diri sebagai penggugat intervensi, namun belum melengkapi dokumen administratifnya. Penundaan ini tidak mempengaruhi kesiapan UGM dalam menghadapi gugatan.
Selain di PN Sleman, UGM juga menghadapi proses hukum lain yang berkaitan dengan laporan ke Polda Metro Jaya dan PN Surakarta. Proses mediasi di PN Surakarta bahkan telah dinyatakan gagal dan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan.
Dalam semua proses ini, UGM telah menyerahkan berbagai dokumen akademik yang diminta oleh penyidik dan terus berkoordinasi dengan Bareskrim maupun Polda Metro Jaya.
Mengenai hasil uji forensik Bareskrim Polri yang menyatakan ijazah Presiden Jokowi asli, UGM tidak mencampuri keputusan tersebut. Namun, UGM telah memenuhi semua permintaan data dan keterangan yang dibutuhkan, termasuk data pribadi, dokumen perkuliahan, foto-foto kegiatan, serta kesaksian dari alumni rekan seangkatan Joko Widodo.
Andi juga menegaskan bahwa UGM tidak melakukan koordinasi langsung dengan Joko Widodo maupun timnya selama proses hukum berlangsung. Hal ini dikarenakan proses tersebut ditujukan kepada institusi, bukan pribadi, sehingga semua respons disampaikan melalui jalur formal kelembagaan.
“Permintaannya pun langsung ke institusi, maka kami penuhi sesuai prosedur,” tegas Andi.
UGM berharap publik memahami bahwa institusi ini menjalankan perannya dalam koridor hukum dan integritas akademik. Andi Sandi menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa UGM akan selalu siap memberikan keterangan apabila ada permintaan resmi dari aparat penegak hukum. ***