DENPASAR – Terdakwa March Vini Handoko Putera menegaskan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dirinya menjadi korban rekayasa penyidikan dalam kasus penipuan yang dialamatkan kepadanya.
Sidang perdana pembacaan dakwaan digelar di PN Denpasar, Selasa (11/11/14), menghadirkan terdakwa Handoko. Dalam dakwanya, Jaksa menyebutkan, handoko telah dengan sengaja melakukan penipuan atas kasus jual beli kondotel Bali Kuta Residence (BKR) Jalan Majapahit, Kuta.
Usai dakwaan dibacakan, Handoko dengan berdiri membacakan nota keberatan dan bantahan atas kasus yang menjeratnya.
“Izin yang mulia, saya tidak paham apa yang dibacakan Jaksa , karena kronologis permasalahan yang dibacakan Jaksa beda dengan kejadian sesungguhnya artinya ada indikasi tuntutannya rekayasa,” Kata Handoko.
Tidak hanya itu, dalam bantahannya, ia mengatakan saat ini dirinya sedang di zolimi oleh para penguasa yang sengaja merekayasa kasus yang menimpa dirinya. “Setahu saya kasus ini murni perdata yang mulia, tapi mengapa bisa di delik pidana, hukum tidak adil buat saya ” tukasnya.
Usai Handoko menyampaikan bantahan atas tuntutan jaksa, ketua hakim mempersilahkan kuasa hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atas dakwaan yang dituduhkan terhadap kliennya. Sementara Heroe Suwarno kuasa hukumum Handoko menanggapi dakwaan Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya adalah sesat.
“Saya minta persidangan ini di tunda sampai selasa depan (18/11/2014), sambil kami merumuskan data serta melengkapi bukti yang menyatakan kasus ini rekayasa,” pintanya. “Kita menolak dakwaan yang sesat itu, karena ada rekayasa penyidikan,” kata Haroe, saat diwawancarai Wartawan usai persidangan. Kata dia, kasus yang tengah menjerat Handoko tidak patut untuk dilanjutkan. (kto)