Tabanan – Jamudi (50) lelaki dari Desa karang Manik, Kecamatan Belitang II, Kabupaten Ohan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan harus mendekam di sel Polres Tabanan, Bali. Jamudi menjadi tersangka akibat dibakar cemburu terhadap pacarnya yang memiliki pacar baru. Akibat dibakar cemburu tersebut, Jamudi nekat membakar warung dan motor Honda Beat milik pacarnya
Akibat perbuatannya itu, Jamudi yang sempat buron karena posisinya yang berpindah-pindah. Namun akhirnya tertangkap Tim Opsnal Ciung Wanara Polres Tabanan.
Kini Jamudi terpaksa harus mendekam di sel Polres Tabanan untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka Jamudi juga terancam dengan hukuman 12 tahun penjara karena Polisi menjeratnya dengan Pasal 187 KUHP terhadap perbuatannya tersebut.
Dipanggil dan diinterogasi Kapolres Tabanan AKB Chandra Citra Kesuma saat jumpa pers, tersangka Jamudi mengakui terpaksa melakukan pembakaran motor karena motor milik pacarnya tersebut diakuinya dirinyalah yang membayar cicilannya setiap bulan.
“Saat saya mau pakai motor tersebut tidak dikasih karena katanya mau dipakai anaknya. Ternyata motor tidak dipakai anaknya tapi dipakai orang lain, seorang laki-laki yang ternyata pacar barunya. “ Saya merasa cemburu karena dikhianti,” katanya, Jumat (27/12/2024).
Saat diinterogasi dalam jumpa perse tersebut, Jamudi juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah berpacaran dengan korban bahkan sudah tinggal serumah dengan korban selama enam tahun terakhir ini. “Namun tahu-tahu pacar saya ternyata memiliki pacar baru,” katanya
Menurut Kapolres Tabanan AKBP. Chandara Citra Kesuma kejadian pembakaran motor ini terjadi pada Kamis (12/12) lalu sekitar pukul 01.00 Wita. Jamudi awalnya membakar warung punya pacarnya yang ada di Banjar Bongan Kauh Kaja, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan.
Belum puas membakar warung pacarnya, tiga hari kemudian Jumadi kembali membakar motor Honda Beat Merah Hitam berpelat DK 3725 UBI milik pacarnya yang diparkir di garase.
“Jadi kejadian pembakaran terjadi dua kali,” ungkap Kapolres Chandra.
Kapolres Chandra menjelaskan, berdasarkan laporan korban tentang adanya seseorang yang sengaja membakar sepeda motor yang ada di garasi rumahnya korban.
Selanjutnya kanit Lidik 1 Satreskrim Polres Tabanan bersama Tim Opsnal Ciung Wanara mendatangi TKP melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti. Selanjutnya tim Ciun Wanara melakukan interogasi terhadap saksi-saksi dan melakukan penyisiran CCTV di seputran TKP.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mendapatkan ciri-ciri dan nama terduga pelaku yang berada di wilayah Petang, Badung,” ujarnya
Pengejaran kemudian dilakukan Tim Opsnal Ciung Wanara ke lokasi tersebut. Sayangnya, Polisi tidak serta merta bisa menemukannya karena pelaku berpindah-pindah dari Petang, Mengwi, dan Tibubeneng.
Meski demikian, pengejaran terus dilakukan hingga Polisi mendapatkan informasi pelaku berada di seputaran Jalan Anyelir, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan pada Senin (16/12/2024).
“Jamudi yang saat itu berada di emperan sebuah toko akhirnya ditangkap pada hari itu juga sekitar pukul 21.00 Wita,” tegasnya.***