![]() |
(dok.KabarNusa) |
KabarNusa.com, Gianyar – Polisi memboyong Hambali (32) pria yang
diduga membunuh warga negara Inggris Marie Kathryn Drozdz (40) untuk
diperiksa di Mapolres Gianyar setelah dia ditangkap dalam pelariannya di
Jakarta.
“Tadi malam, tersangka tiba dan
langsung kami bawa ke Mapolres Gianyar,” ujar Kasatreskrim Polres
Gianyar AKP Aris Purnomo dihubungi Minggu (25/5/2014).
Tersangka
ditangkap di Sunter Jakarta Utara. setelah keberadaanya diendus petugas
usai melakukan aksi sadis membunuh wisatawan asal Inggris yang tinggal
di vila Desa Junjungan Kecamatan Ubud.
Berdasar olah kejadian
perkara dan memeriksa 11 orang saksi, termasuk dengan para kuli bangunan
vila di utara tempat kejadian perkara (TKP), akhirnya didapati nama
Hambali alias Rudi.
Diketahui, tersangka sejak Rabu 21 Mei
menghilang sehingga dari sana petugas menelusuri alamat dan siapa saja
yang pernah berhubungan dengannya.
“Akhirnya, kami putuskan mencari ke Jakarta dan dibackup Tim Polda Metro Jaya,” jelas alumnus Akpol 2005 itu.
Pria
yang bekerja sebagai kuli bangunan mengaku aksi sadis itu dilakukan
seorang diri sampai kemudian korban ditemukan tak bernyawa tergeletak di
lantai kamar vila bercat warna hijau muda itu..
Aris
menambahkan, dari pengakuan sementara, tersangka menghabisi korban
seorang diri namun petugas masih mengembangkan kasusnya untuk mencari
kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.
Pria asal Karawang, Jawa
Barat itu, yang sudah mengetahui seluk beluk vila, awalnya berniat
mencuri namun karena terpergok korban sehingga dia bertindak nekat
menghabisi dengan cara dijerat tali tampar.
“Tali tampar yang kami temukan, sama dengan yang ada di lokasi proyek tempat tersangka bekerja,” imbuh Aris.
Polisi
menjerat tersangka dengan pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian
dengan tindak kekerasan yang menyebabkan meninggalnya korban.(rma)