Dibelit Kasus Tanah, Nasib Adi di Tangan Mega

28 November 2014, 06:50 WIB

TABANAN – Karir politik Sekretaris DPD PDI Perjuangan Bali Nyoman Adi Wiryatama yang tengah dibelit kasus tanah sepenuhnya menjadi kewenangan DPP PDIP. Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDIP Bali Wayan Sutena menegaskan, nasib koleganya  itu, akan diputuskan oleh DPP PDIP.

“DPD tak punya kewenangan, untuk memberikan sanksi, ada di tangan DPP PDIP,” tandasnya kepada wartawan Kamis (27/11/14). Sutena menegaskan, saat ini koleganya masih berstatus tersangka. Karenanya, terpenting harus kedepankan azas praduga tak bersalah.

“Kami akan menggelar rapat dan menyampaikan laporan ke DPP PDIP,” sambung Sutena, politisi asal Klungkung. Nantinya, kewenangan dan penyikapan secara organisatoris termasuk menjatuhkan SK untuk sanksi atau lainnya, berada dalam kewenangan DPP.

Di pihak lain, Badan Kehormatan BK DPRD Bali sampai saat ini, belum bersikap atas penetapan tersangka pada Adi. Dewan baru bersikap setelah masa reses. Ketua BK DPRD Bali Bagus Suwitra Wirawan menyatakan, dewan akan melihat dahulu dan mempelajari kasusnya.

“Sekali lagi, kami belum tahu persisnya kasusnya seperti apa. Tetapi itu bukan rapat untuk ‘mengadili’ Pak Adi,” tandasnyua. Untuk itu dewan akan diskusi menilai kasusnya, apakah BK berkewenangan untuk menyikapinya. “Jika hasilnya BK layak untuk menyikapinya, maka pihaknya akan menggelar rapat untuk mengambil sikap,” jelasnya. (rma)

Berita Lainnya

Terkini