Yogyakarta – Sebuah kasus penganiayaan keji mengguncang Wirobrajan, Kota Yogyakarta, setelah seorang pria, NP (25), yang diketahui adalah anak tunggal, ditemukan tewas mengenaskan setelah menjadi korban pengeroyokan brutal.
Beruntung, Polresta Yogyakarta bergerak cepat, berhasil meringkus empat pelaku kurang dari enam jam setelah insiden tragis yang terjadi pada Minggu malam (1/12/2025).
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Eva Guna Pandia, dalam konferensi pers pada Selasa (3/12/2025), memaparkan kronologi malam mencekam tersebut yang dipicu oleh dendam pribadi terkait masalah tunggakan kost.
Peristiwa ini berawal sekitar pukul 19.00 WIB, ketika dua tersangka, GS (23) dan ST (24), mendatangi rumah korban untuk mencari NP. Setelah bertemu NP di depan Alfamidi Jalan S. Parman, Mantrijeron, masalah yang diduga terkait tunggakan kost korban di rumah orang tua ST tidak kunjung usai.
Puncak kekejaman terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Saat NP sedang membeli martabak di depan Pasar Klitikan bersama Saksi D, GS dan ST kembali menemui korban.
“Di situ terjadi pengeroyokan. Mereka memukul korban menggunakan helm dan tangan kosong, hingga korban tidak sadarkan diri,” jelas Kombes Eva Guna Pandia.
Kekejaman tidak berhenti di sana. Korban yang tak berdaya kemudian dibawa ke halaman Kantor GMNU Sudagaran, di mana dua pelaku lain, RZ (18) dan RM (23), turut bergabung dalam pemukulan kembali.
Sekitar pukul 01.00 WIB, dengan dalih “mengantar pulang” karena warga mulai berdatangan, para pelaku justru membawa korban yang sudah kritis. NP dibonceng di tengah sepeda motor, dan saat pengantaran inilah kaki kanan korban sempat mengenai aspal hingga jempolnya terluka parah dan berdarah.
Setibanya di rumah korban, NP hanya digeletakkan di depan pintu rumah. Lebih sadis lagi, sekitar pukul 01.30 WIB, RM dan RZ kembali ke lokasi dan melakukan pemukulan lagi terhadap NP yang sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Korban ditemukan bersimbah darah oleh pemilik rumah pada pukul 05.00 WIB dan dinyatakan meninggal dunia setelah olah TKP dan koordinasi dengan Dinas Kesehatan.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengungkapkan motif utama di balik tragedi ini adalah dendam pribadi ST terhadap korban terkait barang-barang korban yang belum dipindahkan dari kost milik orang tua ST.
“Satu orang yang dendam sebenarnya ST, yang lainnya ikut-ikutan,” tegas Kompol Riski, seraya menambahkan bahwa korban dan para pelaku sebetulnya saling mengenal dan sering bermain bersama.
Berkat gerak cepat kepolisian, dalam waktu kurang dari enam jam, empat pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di lokasi berbeda, yaitu:
GS (23), pelajar/mahasiswa, ST (24), buruh harian lepas (otak dendam), RZ (18), karyawan swasta, RM (23), pelajar/mahasiswa.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian bercak darah, balok kayu, dan sepeda motor yang digunakan untuk mengantar korban.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***

