Didakwa Rencanakan Bunuh Suami, Julaikah Menangis

4 Februari 2015, 18:11 WIB
Hanya saja, setelah jaksa Raka Arimbawa membeber bagaimana perannya
dalam aksi pembunuhan sadis di villa Sanur, dengan sangkaan pembunuhan
berencana, Julaikah menitikkan air mata.

Kabarnusa.com – Tangis Julaikah Noor Aini pecah di persidangan setelah didakwa jaksa melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya  Robert Kevin Ellis warga negara Australia.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, 4 Februari 2015, menghadirkan terdakwa Julaikah didampingi kuasa hukumnya.

Ibu dua anak yang mengenakan kostum putih lengan panjang dipadu celana warna hitam dan sepatu hak tinggi warna hitam, tampak berusaha tenang di awal sidang.

Hanya saja, setelah jaksa Raka Arimbawa membeber bagaimana perannya dalam aksi pembunuhan sadis di villa Sanur, dengan sangkaan pembunuhan berencana, Julaikah menitikkan air mata.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Anom Wirakanta, jaksa menjerat wanita asal Banyuwangi, JAwa Timur dengan pasal 338 dan 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.

Bersama delapan pelaku lainnya, Julaikah didakwa merencanakan pembunuhan atas pria yang disapa Bob pada 19 Oktober 2014.

Suami yang telah memberinya dua putra itu, dihabisi secara sadis oleh para pelaku di Villa Amerald, Jalan Karangsari, Sanur, Denpasar Selatan.

”Terdakwa dikenakan pasal 338 dan 340 KUHP atas pembunuhan berencana terhadap Robert Kevin Ellis yang memiliki dua paspor yaitu Australia dan Inggris,” tegas Jaksa Raka.

Terungkap dalam dakwaan jika motif Julaikah membunuh suaminya lantaran sakit hati, karena sebagian uang miliknya diambil korban dengan dalih membiayai sekolah kedua di Australia. Mengutip pengakuan terdakwa di surat dakwaan, selama 11 tahun dia tidak diberi nafkah lahir dan batin oleh Robert.  (kto)

Berita Lainnya

Terkini