Didatangi Bendesa dan Pecalang, Pencuri Pasir Laut Ngacir

15 Februari 2016, 15:58 WIB

Kabarnusa.com – Meski sanksi denda desa pakraman cukup tinggi mencapai Rp5 juta bagi pelaku pencurian pasir laut yang tertangkap tanggan, namun tidak membuat jera pencuri di pantai Yehembang, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali.

Terbukti, sejak beberapa minggu belakangan ini, aksi pencurian pasir laut kian marak pada malam hari dan menjelang subuh. Nekatnya, aksi dilakukan di pesisir yang padat pemukiman warga.

Seperti terjadi Minggu 14 Februari 2016, malam di pantai setempat. Dua orang pencuri pasir laut, lari terbirit-birit hingga jatuh terguling-guling lantaran tertangkap tangan saat melakukan aksinya oleh Bendesa Pakraman Yehembang bersama Pecalang dan aparat banjar.

Pelaku terpergok menggunakan sepeda motor. Pasir laut yang mereka ambil di masukan ke dalam karung plastik dan kemudian diangkut sepeda motor, dibawa ke tempat penimbunan.

LOkasi penimbunan di jalan desa dekat muara sungai Yehembang. Selanjutnya diangkut ke pembeli dengan menggunakan Pick-up ataupun truk.

Sayangnya, saat penggerebekan aparat desa pakraman dan aparat banjar, petugas tidak berhasil mengamankan pelaku lantaran berhasil kabur, menghindari petugas.

“Sebenarnya kami sudah memberlakukan awig desa pekaraman terkait pelarangan pengambilan pasir laut di wilayah ini. Dan awig ini telah disepakati warga. Denda bagi pelaku Rp 5 juta rupiah,” terang Bendesa Pakraman Yehembang Ngurah Gede Aryana, Minggu (14/2/2015) malam.

Namun awig tersebut tidak efektif  jika tidak ada partisipasi dari masyarakat setempat. Karena itu pihaknya menghimbau kepada warganya, terutama yang tinggal di pesisir pantai agar bersama-sama melakukan pengawasan.

Jika ada pelaku mencuri pasir laut, siapapun dia, akan diamankan dan diserahkan kepada aparat desa pakraman agar bisa langsung ditindak.

:Mengingat tingkat kerusakan lingkungan sudah semakin parah. Jangan hanya mengharapkan bendesa atau pecalang saja,” dalihnya.

Meskipun pelaku pencurian pasir laut gagal ditangkap namun berhasil mengamankan barang bukti berupa timbunan pasir laut sebanyak satu truk engkel.

Nantinya, barang bukti tersebut rencananya akan dilelang dan hasil penjualannya akan digunakan sebagai pembangunan di desa pakraman setempat.(dar)

Berita Lainnya

Terkini