DENPASAR – Lahan yang dipakai Level 21 Mall loading dock (bongkar barang) yang disebut-sebut memiliki perjanjian kerja sama dengan pihak banjar setempat mendapat sorotan. Informasinya, kerja sama dimaksud baru sebatas pembicaraan lisan masih juga diragukan kepemilikannya karena itu diduga masih merupakan lahan negara.
Klian Banjar Ekasila, Gede Putu Wardana sempat mengatakan, lahan tersebut milik warisan orang tuanya yang kini sedang dicek dokumennya. “Kami sedang cek dokumennya, karena ini sudah lama sekali diurus orang tua kami, perlu ditelusuri dulu dimana dokumen tentang lahan itu,” ujar dia kepada wartawan belum lama ini.
Menyoal hasil sidak, dewan yang meminta Level 21 Mall, di mana bukti perjanjian dengan banjar setempat, sebagaimana dikatakan pihak manejemen sejauh ini belum ada. Hal itu masih hanya sebatas pembicaraan lisan awal Januari 2017. Tentunya segera disiapkan perjanjian oleh Banjar Ekasila.
Mengacu pernyataan Kelian Banjar Ekasila, sesungguhnya bukan perjanjian kerjasama atau sewa menyewa, melainkan lebih kepada punia pengelolah terhadap banjar sebagai konpensasi untuk pengempon pura yang ada di barat Level 21 Mall.
“Sebenarnya bukan pernjanjian kerja sama, tapi lebih kepada punia untuk banjar kami sebagai pengempon pura yang ada disana. Dan sekarang sedang disusun, mudah-mudahan akhir bulan sudah selesai,” kata Gede Putu Wardana
Diketahuii, lahan negara hanya boleh mohonkan untuk pemakaian fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) oleh masyarakat, Tidak boleh pemohon menyewakan kepada pihak lain, karena itu lahan negara. “Apa dasar hukum memberis sewa kepada pihak lain. Kecuali sertifikat itu atas nama pribadi atau banjar,” katanya..
Sebelumnya Komisi I dan Komisi III Dewan Kota Denpasar saat sidak Desember lalu, meminta agar pengelola Level 21 Mall membongar sejumlah cafe payung yang ada di depan mall untuk lahan parkir dan ruang terbuka hijau, menutup jalur keluar kendaraan lewat pintu timur, dan meminta perjanjian kerjasama soal lahan yang disewakan dengan banjar setempat.
Pantauan media, sejumlah cafe depan mall belum dibongkar oleh manejemen meskipun saat sidak dewan mendesak agar sejumlah cafe payung itu dibongkar, agar bisa dijadikan lahan parkir dan ruang terbuka hijau.
Sejumlah cafe payung yang ada di depan megamall itu antara lain Starbucks, Exelso, Roppan, Bread Talk, dan Italian Rest.
Pol PP Kota Denpasar, Kasat Pol PP Denpasar, I. B Alit Wiradana mengatakan pihaknya tinggal menunggu rekomendasi instansi terkait setelah surat teguran pertama, kedua dan ketiga tak diindahkan. Hingga kini, masih belum diperoleh konfirmasi dari pihak Level 21 atas masalah tersebut. (rhm)