Denpasar – Kasus dugaan penarikan paksa kendaraan kembali mencuat di Denpasar. Seorang pengusaha rental mobil, KSW melaporkan peristiwa penarikan mobil merek Wuling Binguo ke Polda Bali.
Menurut kuasa hukum KSW, Saham Antonius Nainggolan bersama Putu Yasa, insiden terjadi pada 1 April 2026 saat mobil tersebut sedang disewa oleh seorang pelanggan di kawasan Badung.
Pelanggan didatangi oleh seseorang berinisial L yang mengaku sebagai utusan lembaga keuangan dan meminta agar kendaraan diserahkan.
KSW yang dihubungi oleh pelanggan sempat meminta agar mobil tidak diserahkan sebelum dirinya hadir.
Namun, karena kebingungan, mobil akhirnya diberikan kepada pihak L.
Saham menjelaskan, kliennya memang mengalami keterlambatan pembayaran selama tiga bulan akibat lesunya sektor pariwisata Bali, tetapi tetap berusaha mencari keringanan dan tidak pernah menghilang.
Kuasa hukum menegaskan, penarikan kendaraan tanpa persetujuan debitur bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 71 Tahun 2021.
Penarikan hanya dapat dilakukan melalui prosedur hukum yang sah atau penyerahan sukarela.
Atas dasar itu, KSW melaporkan kasus ini ke Polda Bali dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/289/IV/2026/SPKT/POLDA BALI pada hari yang sama.
Pihaknya berharap kepolisian memberi perhatian serius terhadap kasus ini, mengingat sorotan terhadap kondisi pariwisata Bali.
Informasi yang diperoleh menyebutkan kendaraan tersebut kini berada di Gudang Lelang di Denpasar.
Kuasa hukum mengingatkan pihak lelang agar tidak melakukan penjualan objek yang masih berproses hukum pidana dan belum ada kesepakatan harga jual secara profesional.***

