Kabarnusa.com – Aparat Desa Pakraman Yehembang bersama
sejumlah pecalang dan polisi melakukan penggerebekan aksi penambangan
pasir laut liar di Pantai Yehembang pada Rabu 27 April 2016 malam.
Lokasi tepatnya di timur Setra Yehembang atau sekitar 500 meter barat Pura Rambut Siwi.
Penggerebekan
dipimpin langsung Bendesanya Ngurah Gede Aryana bersama sejumlah
Babinkamtibmas Desa Yehembang Aiptu I Ketut Pasek, menyusul maraknya
aksi penambangan pasir laut ilegal di pantai Desa Yehembang.
Padahal. aparat desa pakraman setempat beberapa kali menindak tegas pelaku dengan menjerat pelaku dengan awig-awig adat.
Tidak hanya itu. aparat kepolisian juga telah menjerat pelaku dengan UU penambangan.
Nekatnya, penambangan itu dilakukan di kawasan pesisir yang dekat dengan pemukiman penduduk.
Aparat mendapati penambang pasir laut sedang menggunakan skop dan karung plastik serta sepeda motor untuk mengangkut pasir laut.
Sayangnya,
gerak aparat desa pakraman kalah cepat. Sebanyak lima orang pelaku
kabur ke arah timur dengan menggunakan sepeda motor.
Sementara karung berisi pasir laut dan skop dibiarkan tergeletak di lokasi penambangan.
“Ini
kami lakukan karena laporan warga, ada pelaku penambangan pasir laut di
wilayah kami,” terang Bendesa Pakraman Yehembang Ngurah Gede Aryana,
Kamis (28/4/2016).
Dia mengaku gerah, apalagi, para pelaku diketahui ada wargan sendiri lantaran namun tidak pernah jera.
Meski awig adat sesuai kesepakatan di desa pakraman diterapkan, tak membuat mereka jera.
Dari
penggerebekan, aparat desa pakraman berhasil mengamankan sekitar tiga
kubik pasir laut dan 56 karung palstik pasir laut ukuran 50 kg serta
tiga buah skop.
Selanjutnya, barang bukti itu dibawa
ke kantor Desa Yehembang dan akan diputuskan melalui paruman desa
pakraman, apakah akan dilelang atau dikembalikan ke pantai.(dar)