Denpasar – Rapat Paripurna ke-24 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 menjadi panggung penting bagi Gubernur Bali, Wayan Koster, yang menyampaikan penjelasan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.
Sidang yang berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa (20/1), dihadiri 46 anggota DPRD Provinsi Bali.
Dalam suasana penuh keseriusan, Gubernur Koster menyampaikan apresiasi mendalam atas masukan dan pandangan seluruh fraksi DPRD.
Ia menilai, saran yang diberikan mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus memperkokoh permodalan BPD Bali sebagai bank kebanggaan masyarakat Bali.
“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas pandangan dan masukan seluruh fraksi DPRD. Semua menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Raperda ini agar benar-benar memberi manfaat optimal bagi daerah dan masyarakat Bali,” ujar Gubernur Koster.
Lebih lanjut, Gubernur menjelaskan substansi Raperda telah diselaraskan dengan regulasi sebelumnya, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2014, Perda Nomor 3 Tahun 2015, dan Perda Nomor 3 Tahun 2021.
Proses harmonisasi juga telah dilakukan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum serta mendapat arahan dari Kementerian Dalam Negeri.
Terkait mekanisme penambahan modal, Gubernur menegaskan bahwa seluruh proses telah dibahas dan disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BPD Bali sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Penambahan penyertaan modal ini telah dibahas dan disetujui dalam RUPS PT BPD Bali serta memenuhi ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Prosesnya dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Adapun penambahan modal berupa inbreng aset tanah senilai Rp145 miliar telah melalui appraisal oleh penilai publik, disetujui dalam RUPS, serta dicantumkan dalam rencana bisnis PT BPD Bali yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Gubernur juga menyetujui usulan penyempurnaan redaksional dalam Raperda, termasuk penyesuaian frasa pasal-pasal terkait.
Ia menekankan bahwa pengawasan yang dilakukan difokuskan pada realisasi penyertaan modal, bukan pada operasional perbankan.
“Pengawasan yang dimaksud adalah memastikan penyertaan modal benar-benar terealisasi sesuai ketentuan, bukan mengawasi operasional Bank,” jelasnya.
Dengan prinsip kehati-hatian, Gubernur menegaskan bahwa penyertaan modal dalam bentuk aset dilakukan melalui kajian menyeluruh dan indikator kinerja yang terukur.
Menutup penjelasannya, Gubernur Koster berharap pembahasan Raperda dapat segera dituntaskan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Saya berharap Raperda ini segera diselesaikan dan ditetapkan menjadi Perda, sehingga BPD Bali semakin kuat dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Sidang paripurna turut dihadiri Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, serta jajaran Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Bali.***

