Ilustrasi vila |
KabarNusa.com- ratusan vil di Bali yang dikuasai para pemilik warga asing diduga ilegal alias tidak mengantongi izin.
Seperti villa pinggir tebing kapur wilayah perbukitan pecatu, tidak pernah tersentuh soal pajak dan perijinan.
Padahal,
sebagian besar adalah pemiliknya orang asing, tidak hanya itu
villa-villa ini dibangun di tanah perbukit tebing-tebig yang menjadi
batasan tanah negara.
Tim Yustisi Pemkab Badung, pada Kamis (18/9) di kawasan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara.
Setidaknya
hanya empat tempat akomodasi wisata kempat villa ini adalah Bali Nyuh
Gading Villa di Jalan Uma Alas, Putu Bali Villa, Jalan Peti Tenget, Vila
Illa Jalan Batu Belig, Gang Gelatik dan The Ulin Villa di Jalan Merta
Nadi Banjar Taman.
Kesemuanya berlokasi di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara.
Kepala
Satpol PP Badung, I Ketut Martha usai sidak menyatakan, dari empat
villa yang disidak hanya dua yang mampu menunjukkan perizinannya secara
lengkap. Keduanya adalah. Villa Bali Nyuh Gading dan Putu Bali Vila.
“Dari empat itu (vila) hanya dua yang izinnya lengkap,” ujarnya.
Sedangkan dua vila lagi diduga masih bermasalah. Sebab, saat petugas datang kelokasi The Ulim Vila punya izin usaha,
Sementara
Vila Ilam sama sekali tidak bisa menunjukan dokumen perizinannya. Saat
petugas menyambangi vila tersebut, yang ada hanya pekerja sedangkan
pihak owner tidak ada .
“Kita menduga dua vila itu (The Ulim Vila dan Vila Illam) izinnya belum lengkap,” ungkap Martha.
“Kita
akan coba lakukan penertiban masalah perizinan secara bertahap. Tentu
tidak ada istilah tebang puilih, asal melanggar kita tindak,” tegasnya.
(kto)