Kabarnusa.com – Kapal Landing Craft Tank (LCT) atau kapal pemuat barang dipastikan akan digudangkan lantaran mulai Minggu 9 Agustus 2015 dilarang beroprasi melayani penyeberangan di selat Bali.
Hal ini menyusul keluarnya Surat Keputusan Direktur Jender Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) tentang larangan penggunaan kapal tipe ini sebagai kapal angkutan penyeberangan di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang – Gilimanuk.
Informasinya, menjelang aturan ini dibakukan, situasi di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk masih kondusif dengan 14 kapal LCT yang masih beroperasi.
PT.ASDP Indonesia Ferry, T.Bk selaku otoritas jasa penyeberangan Pelabuhan Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk, melalui Manager Usahanya, Wahyudi Susianto menegaskan pihaknya tetap akan mematuhi kebijakan yang dikeluarkan oleh Dirjen Hubdat tersebut.
Kepala Syahbandar Gilimanuk, I Nyoman Daelon Wirawan mengatakan aturan tersebut sesuai dengan SK Dirjen Hubdat dengan No.885/AP.005/DRJD/2015.
Aturan ini sudah final dan tidak akan ada toleransi waktu lagi seperti sebelumnya.
Dengan demikian, 14 unit kapal LCT yang selama ini beroperasi di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang – Gilimanuk menunggu untuk diistirahatkan.
Sesuai hasil rapat Selasa (4/8), Dirjen Hubdat tidak mengeluarkan izin operasi LCT lagi.
“Jadi, Minggu (9/9) nanti, tepat pukul 24.00 Wita sudah tidak ada LCT lagi di pelabuhan Ketapang – Gilimanuk. Untuk itu, nanti akan ditambahkan Kapal Motor Penumpang (KPM) dari Sumbawa, namanya Raja Enggano,” ujarnya. (dar)