Dinkes Badung dan Lintas Sektor Dukung Optimalisasi KTR Sektor Pariwisata

4 Mei 2021, 13:23 WIB

Ketua Center for NCDs Tobacco Control and Lung Health atau Central
Universitas Udayana dr Putu Ayu Swandewi Astuti, MPH. Ph.D/Kabarnusa

Denpasar – Dinas Kesehatan Kabupaten Badung dan lintas sektor lainnya
mendukung berbaga upaya untuk mengotimalkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di
sektor pariwisata di Bali.

Demikian diantara poin penting dalam Workshop bertajuk Sinergi dalam penguatan
program pengendalian bahaya rokok di era pandemi Covid-19 di Kabupaten Badung
yang digelar secara virtual, Selasa (4/5/2021).

Workshop digelar Udayana Central bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Badung dan
Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) Bali.

Ketua Center for NCDs Tobacco Control and Lung Health atau Central Universitas
Udayana dr Putu Ayu Swandewi Astuti, MPH, Ph.D menyampaikan, hasil evaluasi
lembaganya terhadap penerapan KTR di sektor pariwisata perlu terus
ditingkatkan.

Menurutnya, penting untuk melakukan upaya bersama, sinergi lintas sektoral
dalam pengendalian rokok khususnya di Kabupaten Badung yang merupakan daerah
yang bertumpu kepada sektor pariwisata.

Demikian juga, untuk menekan pravalensi perokok anak atau pemulu dengan
pengendalian rokok perlu terus ditingkatkan.

“Evaluasi kami, perlu optimalisasi dalam penerapan kebujakan dan impelementasi
KTR khususnya di tengah pandemi Covid-19 di kawasan hotel dan restoran, perlu
terus ditingkatkan” imbuh Suwandewi dalam worksop yang dipandu Ketua IAKMI
Bali Made Kerta Duana.

Direktur Eksekutif PHRI Bali IB. Purwa Sidemen, menyatakan, secara umum
implementasi KTR di hotel dan restoran sudah berjalan baik meskipun harus
terus ditingkatkan, terutama dari sisi tingkat kepatuhan.

Sejatinya, dari sisi regulasi KTR, tidak terlalu ada kendala mengingat selama
ini, pengusaha hotel dan restoran sudah menerapkan seperti larangan merokok di
kawasan tertentu.

Saat registrasi, tamu sudah mendapat penjelasan soal ketentuan mengingap
termasuk larangan merokok berikut ancaman denda hingga Rp1 juta.

Menariknya, denda yang dijatuhkan cukup besar jauh dibanding dengan sanksi
pelanggaran Perda KTR No 10 Tahun 2011, yang hanya sebesar Rp50 ribu.

Purwa menambahkan, beberapa tempat area publik seperti kolam renang, restoran,
taman sudah banyak yang diberi tanda larangan merokok. Kalaupun ada ruang
merokok juga telah disediakan sehingga tidak sampai mengganggu tamu lainnya.

“Tamu terutama dari wisatawan asing memilki kesadaran tinggi terhadap
kesehatan salah satunya larangan merokok,” katanya. Jadi, tidak benar, jika
KTR yang diterapkan di hotel mendapat protes tamu yang menginap.

Pendek kata, kalangan industri hotel dan restoran sangat mendukung dan siap
dengan penerapan KTR terlebih saat pandemi Covid-19.

Hal itu juga sejalan dengan pemberlakuan protokol kesehatan dalam mewujudkan
CHSE atau Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (keamanan) dan
Environment (ramah lingkungan).

Kapala Dinas Kesehatan Badung dr.I Nyoman Gunarta

Kapala Dinas Kesehatan Badung dr. I Nyoman Gunarta menyatakan, perlunya
sinergi dan kolabroasi lintas sektor, karena masalah kesehatan khusnsya
pengendalian rokok tidak bisa dibebankan atau menjadi urusan pemerintah semata
namun perlu dukungan semua pihak dan masyarakat.

“Jika kita mampu melaksanakan upaya bersama menekan pertumbuhan perokok pemula
misalnya, bagamana dan menekan pertambahaan junmlah perokok di Badung, hal itu
akan berdampak kepada derajat kesehatan masyarakat yang semakin meningkat,”
tandasnya lagi.

Melansir data WHO, yang mengasumsikan hingga tahun 2030, kalau rokok tidak
bisa dikendalikan maka sebanyak 70 persen kematianm di dunia berhubungan
dengan merokok.

Tentu saja, hal itu sangat membahayakan karena hal itu akan menjadi penyakut
regenerataif yang membutuhkan biaya besar. Dampaknya, negara juga akan
terbebani dengan biaya tinggi, jika semua lalai terhadap pengendalian rokok.

“Sekarang kita tinggal bagaimana melakukan pengendalian rokok dengan cara apa,
kita harus bersinergi untuk mengawal KTR yang sudah sudah menjadi payung hukum
agar bisa dilaksanakan secara konsisten,” tandasnya lagi.

Pihaknya berharap sinergi lintas sektor ini memiliki setrategi dalam
pengendalian rokok. Pemerintah sudah melakukan intervensi maksimal seperti di
kawasan-kawasan pariwisata yang harus mematuhi kepatuhan terhadap KTR.

“Harus dibuatkan sistem pengawasan dan pembinaan yang berkelanjutan untuk
penegakan KTR,” imbuhnya. (rhm)

Artikel Lainnya

Terkini