Dinkes Sleman Tetapkan KLB Keracunan Makanan di Tempel, Bantuan Rp 5 Juta untuk Korban

Dini Melani menjelaskan penetapan KLB dilakukan karena lebih dari dua orang terdampak dalam kejadian ini. Dinkes Sleman telah mengirimkan nota dinas penetapan KLB kepada Bupati Sleman

10 Februari 2025, 17:09 WIB

Sleman – Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman menetapkan kasus dugaan keracunan massal di Dusun Krasakan, Lumbungrejo, Tempel sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) dimana para korban mendapat bantuan Rp5 juta.

Hal ini disampaikan oleh Plt Bidang Layanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Sleman, Dini Melani pada Senin (10/2/2025).

Penetapan KLB dan Nota Dinas ke Bupati

Dini Melani menjelaskan penetapan KLB dilakukan karena lebih dari dua orang terdampak dalam kejadian ini. Dinkes Sleman telah mengirimkan nota dinas penetapan KLB kepada Bupati Sleman untuk mendapatkan tindak lanjut.

Penjaminan Kesehatan Melalui Jaring Pengaman Sosial

Dengan ditetapkannya KLB, seluruh biaya perawatan dan pengobatan korban keracunan massal akan ditanggung oleh Pemkab Sleman melalui Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Rumah sakit yang merawat pasien akan mengajukan klaim kepada kepala dinas kesehatan untuk mendapatkan penggantian biaya.

Bantuan untuk Pasien Rawat Jalan

Tidak hanya pasien rawat inap, pasien rawat jalan juga akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 5 juta per orang. Dana ini akan diberikan melalui program JPS untuk kasus keracunan makanan.

Syarat Pengajuan Klaim JPS

Untuk mengajukan klaim JPS, pasien perlu melengkapi beberapa persyaratan, antara lain:

Identitas pasien
Resume medis
Bukti kwitansi rumah sakit (termasuk rawat jalan)
Mekanisme JPS untuk KLB

Dini Melani menjelaskan, mekanisme JPS untuk KLB sudah berjalan selama ini. Dinkes dan Dinsos telah bekerja sama atas perintah bupati untuk memberikan jaminan kesehatan melalui JPS jika terjadi KLB yang tidak ditanggung oleh BPJS.

Penetapan KLB pada kasus keracunan massal di Dusun Krasakan oleh Dinkes Sleman merupakan langkah cepat dan tepat untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh korban.

“Dengan adanya JPS, diharapkan seluruh korban dapat segera pulih dan mendapatkan penanganan yang optimal,” imbuhnya. ***

Berita Lainnya

Terkini