Jembrana– Tim Penilai Desa Antikorupsi Provinsi Bali dipimpin Inspektur Daerah Provinsi Bali, I Wayan Sugiada, turun melakukan penilaian ke Desa Ekasari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Senin 21 Oktober 2024.
Rombongan Wayan Sugiada, disambut Pjs. Bupati Jembrana, I Ketut Sukra Negara, di Kantor Perbekel Desa Ekasari.
Diketahui, Desa Ekasari merupakan perwakilan Jembrana dalam penilaian Desa Antikorupsi Tahun 2024, yang nantinya akan ditetapkan oleh KPK RI.
Pjs. Bupati Jembrana, Sukra Negara, menyambut baik program replikasi desa antikorupsi yang diharapkan terbentuk di seluruh kabupaten/kota, termasuk Jembrana. Ia berpendapat bahwa program ini menjadi bagian penting dari upaya pencegahan praktik korupsi di tingkat desa.
Disebutkan dalam kurun waktu 2015 hingga 2022, KPK RI mencatat 851 kasus korupsi terkait pengelolaan dana desa di seluruh Indonesia, melibatkan 973 pelaku, yang sebagian besar adalah kepala desa dan perangkat desa.
Program Desa Antikorupsi yang mulai dilaksanakan sejak tahun 2021 bertujuan membangun integritas dan menanamkan nilai-nilai antikorupsi di desa serta meningkatkan pemahaman masyarakat dalam mencegah korupsi.
Pihaknya memberikan apresiasi kepada Desa Ekasari yang berhasil mengungguli dua desa lainnya, yaitu Desa Gumbrih dan Desa Budeng, dalam seleksi awal yang dilaksanakan pada tahun 2023. Sehingga, Desa Ekasari berhak mewakili Jembrana dalam program replikasi desa antikorupsi yang akan diajukan ke KPK RI.
“Saya mengapresiasi upaya pemerintah desa, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan di Desa Ekasari yang telah berkomitmen mendukung program ini,” tambah Sukra Negara.
Ketua Tim Penilai Desa Antikorupsi Provinsi Bali, I Wayan Sugiada, dalam arahannya menjelaskan lima indikator utama dalam penilaian, yaitu penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
Penilaian dilakukan melalui presentasi, tanya jawab, pengecekan dokumen, serta kunjungan lapangan. Setelah melalui serangkaian penilaian, Desa Ekasari memperoleh skor yang sangat memuaskan.
Sugiada juga mengapresiasi realisasi pembangunan fisik di desa tersebut, yakni pembangunan jalan sepanjang 500 meter dan pemadatan dengan senderan 24 meter di kedua sisi, yang memudahkan akses bagi petani untuk membawa hasil panen mereka.
Sugiada berharap Desa Ekasari dapat menjadi percontohan Desa Antikorupsi pada tahun 2024 yang nantinya akan ditetapkan oleh KPK RI. ***