Diprotes Mayarakat, Presiden Jokowi Tunda Pengesahan RUU KUHP

20 September 2019, 16:18 WIB
Presiden Jokowi/biro pers setpres

Jakarta – Presiden Joko Widodo menunda pengesahan RUU KUHP menyusul banyaknya keberatan yang disampaikab berbagai elemen masyarakat. Kepala Negara mengaku, terus mengikuti perkembangan terkini soal pembahasan RUU KUHP di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Usai mencermati sejumlah substansi yang diajukan sekaligus menimbang berbagai masukan dari kalangan yang berkeberatan dengan substansi pada RUU tersebut, Kepala Negara memandang perlu adanya pembahasan lebih lanjut.

Dirinya mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP secara saksama. Setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi RUU KUHP,.

“Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (20/9/2019).

Untuk itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia telah diminta menyampaikan sikap pemerintah untuk menunda pengesahan RUU KUHP, kepada DPR. Presiden juga mengharapkan agar pengesahan RUU tersebut tidak dilakukan oleh DPR periode saat ini.

“Saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya,” katanya menegaskan.

Sebagai bahan pertimbangan untuk pembahasan selanjutnya, Jokowi akan menjaring masukan sejumlah kalangan dalam rangka penyempurnaan RUU tersebut agar dapat diterima seluruh pihak.

Menteri Hukum dan HAM diperintahkan kembali menjaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP.

Saat ini, dia mencermati setiap pasal yang ada, Presiden setidaknya menemukan kurang lebih 14 pasal yang masih harus ditinjau kembali. Untuk itu, pemerintah akan mengomunikasikan hal tersebut baik kepada DPR maupun masyarakat.

Dar melakukani pencermatan terhadap materi-materi dan substansi-substansi yang ada lebih daru lebih 14 pasal. “Nanti ini yang akan kami komunikasikan baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi-materi yang ada,” tandasnya. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini