Dirjen Perhubungan Laut Nonaktifkan Pegawai Terjaring OTT di Tanjung Balai dan Bitung

12 Mei 2018, 06:03 WIB
ilustrasi/net

JAKARTA– Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah menonaktifkan oknum pegawai yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Bitung Sulawesi Utara dan di KSOP Tanjung Balai.

Diketahui, oknum pegawai di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Bitung ditangkap Tim Saber Pungli Polres Bitung Sulawesi Utara pada Selasa dini hari (08/05/18). Selain itu, oknum pegawai di KSOP Tanjung Balai juga dibekuk oleh Tim Polda Sumatera Utara pada Rabu (09/05/18).

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menyatakan prihatin dengan kejadian OTT yang dilakukan oknum pegawai yang bertugas di Kantor KSOP Bitung dan KSOP Tanjung Balai.

“Pasalnya, selama ini kami telah terus menerus melakukan pembinaan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan agar bekerja dengan dedikasi dan integritas tinggi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut R Agus H Purnomo dalam rilis Jumat 11 Mei 2018.

Peristiwa tersebut menjadi cambuk bagi Ditjen Perhubungan Laut dan selanjutnya kami telah berkoordinasi secara intensif dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mencegah supaya tidak terjadi lagi peristiwa serupa di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut.

Pihaknya meminta seluruh pegawai Ditjen Perhubungan Laut untuk menjaga suasana kerja yang kondusif, tetap bekerja dengan baik, memberikan layanan dengan dedikasi penuh dan dengan menjunjung tinggi integritas.

Kemudian, para pengguna jasa dan stakeholder terkait Ditjen Perhubungan Laut diminta dengan sangat untuk turut serta mendukung gerakan anti korupsi dengan tidak memberikan imbalan/hadiah dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut.

“Kami menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak terkait untuk melakukan proses hukum sebagaimana mestinya,” tegas Agus.

Selain itu, pihaknya mendukung sepenuhnya kegiatan penegakan hukum yang dilakukan oleh Penegak Hukum untuk memberantas praktek-praktek korupsi dan pungutan liar (pungli).

Demi kepentingan penyidikan para pegawai yang tersangkut kasus tersebut akan di non-aktifkan dari penugasan dan jabatannya sementara hingga kasusnya mempunyai keputusan hukum yang tetap. (des)

Berita Lainnya

Terkini