Disalip SIGY, Paslon ABANG Belum Serahkan Materi Iklan Kampanye

19 November 2015, 19:07 WIB

Kabarnusa.com – PKPU nomor 7 Tahun 2015 tentang kampanye, mengharuskan pasangan calon (paslon) peserta pilkada menyerahkan materi iklan kampanye.  Namun dari informasi, hingga hari ini, dari dua paslon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana yang bertarung dalam Pilkada Jembrana 2015 hanya paslon SIGY yang sudah menyerahkan materi iklan kampanye.

“Hingga sore ini, baru paslon SIGY yang menyerahkan materi iklan kampanye. Sementara ABANG belum,” ujar Divisi Hukum dan Pelayanan KPU Jembarana Nengah Suardana, Kamis (19/11/2015).

Menurutnya, tim pemenangan dari kedua paslon sempat datang ke kantor KPU, namun hanya tim paslon dari SIGY saja yang menyerahkan materi iklan kampanye.

Sedangkan tim pemenangan dari paslon ABANG yang diusung PDI Perjuangan meminta waktu sampai Jumat 20 November 2015 besok.

“Karena kedua tim pemenangan datang, langsung kami adakan rapat, dengan harapan nantinya tidak ada saling curiga. Dalam pertemuan itu disepakati besok tim ABANG akan menyerahkan materi iklan,” jelasnya.

Sebenarnya, jauh-jauh hari, pihaknya sudah memberitahukan kepada kedua tim pemenangan masing-masing paslon, baik secara bersurat, SMS atau pun menghubungi lewat telpon untuk segera menyerahkan materi iklan kampanye.

Namun masih saja ada yang terlambat sehingga pihaknya tidak bisa berbuat banyak, dan hanya bisa menunggu.

Diakuinya, dalam PKPU 7/2015 tentang kampanye, memang tidak dicantumkan akan sanksi, namun jika sampai besok tidak menyerahkan materi iklan kampanye, pihaknya hanya akan menyebarluaskan paslon yang sudah menyerahkan materi iklan.(dar)

Berita Lainnya

Terkini