KabarNusa.com – Kendati telah disegel tim yustisi usaha peternakan babi PT Taurus Bali Lestari di Banjar Nyatnyata, Gadung Sari, Selemadeg Timur, Tabanan, Bali tetap beroperasi seperti biasa.
Ternak itu disegel pada bulan Februari lalu dan tetap papan segel masih terpasang di pintu masuk. Warga sebenarnya, mengeluhkan bau limbah babi yang dibuang ke sungai.
Camat Selemadeg Timur, Gusti Putu Ngurah Darma membenarkan, saat ini usaha ternak itu masih beroperasi seperti biasa.
“Tim yustisi memang sudah mewnyegel. namun kegiatan peternakan masih tetap beroperasi, artinya pemindahan tidak maksimal apalagi itu merupakan barang hidup,”jelasnya kepada wartawan.
Ketua Satpol PP kabupaten Tabanan, Wayan Sudarya memngaku belum mengetahui informasi tersebut.
“Belum ada informasi dan laporan ke kami,” sergahnya sembari berjanji segera melakukan pengecekan.
Diketahui, usaha peternakan babi PT Taurus Bali Lestari tidak memiliki upaya kelola lingkungan/upaya pengolahan limbah (UKL/UPL) yang representatif sehingga bau limbah babi yang langsung dibuang ke sungai dikeluhkan warga di hilir Desa Gadung sari.
Sebelumnya, usaha ternak ini terbukti melanggar perda nomor 5 tahun 2013 tentang surat izin tempat usaha (SITU), surat izin usaha perdagangan (SIUP), izin usaha industry (IUI), tanda daftar gudang (TDG), dan tanda daftar perusahaan (TDP) pasal 2, pasal 7 dan pasal
20.
Pada 27 Februari 2014 silam, tim yustisi telah melakukan penyegelan terhadap usaha ternak tersebut karena tiga kali diberikan surat peringatan (SP) tidak diindahkan, (gus)