Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disnakeresdm) Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda/ist |
Denpasar – Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) diminta membantu pendataan anggotanya secara akurat sehingga nantinya bisa dipergunakan untuk melindungi dan memperjuangkan hak dan kepentingan anggota baik awak kapal atau pelaut.
Harapan itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disnakeresdm) Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda dalam siaran persnya, Senin (20/4/2020).
Ia mengatakan, meski tidak memiliki kewenangan langsung Pemerintah Provinsi Bali dengan jalur koordinasi telah melakukan upaya pendataan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dijelaskan, ada dua regulasi yang mengatur tenaga kerja yang bekerja di luar negeri, khususnya kapal pesiar.
Pertama, regulasi Kementerian Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia beserta turunannya yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Untuk di Bali, pendataan PMI baik yang bekerja ke Kapal Pesiar maupun di Darat dilakukan oleh Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar dengan menerbitkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri elektronik (e-KTKLN).
BP3TKI Denpasar selama ini telah mengirim data secara berkala kepada Disnakeresdm Provinsi Bali. Berdasarkan data per bulan April 2020, BP3TKI mencatat ada 3.984 tenaga kerja asal Bali yang bekerja diluar negeri, 1.634 diantaranya bekerja di kapal pesiar.
Dia melanjutkan, yang kedua, Regulasi Kementerian Perhubungan bagi Awak Kapal / Pelaut oleh Perusahaan Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (Manning Agency) diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal.
Untuk pendataan keberangkatan Awak Kapal ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI tanpa memberikan tembusan kepada Pemerintah Provinsi maupun Kab/Kota.
“Untuk tertibnya pendataan keberangkatan Awak Kapal / Pelaut, Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan,” sebutnya.
Pasal 50 mengatur “Setiap keagenan awak kapal sebelum memberangkatkan pelaut wajib melaporkan kepada Dinas Provinsi”.
Selain itu Pemerintah Provinsi Bali juga telah melakukan koordinasi dengan mendatangi Manning Agency yang beralamat di Bali untuk mendapatkan data awak kapal / pelaut yang diberangkatkan.
Dari hasil koordinasi tersebut, Disnakeresdm Provinsi Bali mencatat ada 11.452 awak kapal asal Bali. Meski demikian, data tersebut kurang merepresentasikan data jumlah awak kapal asal Bali yang sebenarnya, karena banyak yang diberangkatkan oleh Manning Agency di luar Bali.
Dari data BP3TKI Bali dan Manning Agency tersebut, Pemprov Bali mencatat total ada 15.436 tenaga kerja asal Bali yang bekerja di luar negeri. Seperti yang telah disebutkan, itu tidak merepresentasikan awak kapal asal Bali yang diberangkatkan agen luar Bali.
Untuk itulah guna melengkapi data itu, Pemerintah Provinsi Bali berharap KPI Bali selaku Organisasi Kesatuan Pelaut Indonesia yang mempunyai tugas untuk melindungi dan memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya (awak kapal/pelaut) bisa membantu memberikan data akurat.
“Sampai saat ini, KPI Bali belum dapat menunjukkan data anggotanya yang terkini karena data yang disampaikan adalah data tahun 2012 serta tidak lengkap,” demikian Arda. (rhm)