Kabarnusa.com – Direktur PT. Manggala Sutera, I Putu Agus Antara yang mantan Ketua Bali Tourism Board (BTB) membantah telah melakukan penipuan dan penggelapan aset PT Bali Vilas, milik Franz Elmar Bader, warga negara Jerman.
Antara menegaskan, dirinya tidak pernah melakukan permufakatan jahat dengan notaris dan pengacara PT Bali Villas sehingga Frans Elmar Badler kehilangan 25 sertifikatnya.
“Perlu saya luruskan, Franz Elmar Bader tidak pernah punya saham di PT. Bali Villas sebanyak 82 %,” tegas Antara kepada wartawan Sabtu (23/4/2016).
Diketahui, dalam transaksi aset PT. Bali Villas sudah sesuai prosedur hukum.
Para pemegang saham terlebih dahulu mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Jadi tidak ada permufakatan jahat dalam transaksi jual beli asset PT. Bali Villas (PT.PMA) yaitu 25 (duapuluh lima) Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan total luas 153.990 m2 kepada PT Manggala Sutera,” tegas Antara.
Menangggapi laporan polisi No. LP:329/VI/2014/BALI/SPKT tertanggal 9 Juni 2014 tentang dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalampasal 378 KUHP, dimana laporan tersebut sampai saat ini prosesnya masih berjalan sesuai prosedur hukum.
Antara mengungkapkan, kronologi terjadinya jual beli asset PT. Bali Villas (PT. PMA) yaitu 25 Sertifikat HGB dengan total luas 153.990 m2 kepada PT. Manggala Sutera.
“Franz Elmar Bader menghubungi saya, agar membeli aset tersebut dan kemudian dilanjutkan pertemuan para pemegang saham PT. Bali Villas (PT. PMA), dimana para pemegang saham berjumlah 4 orang dan 1 (satu) badan hukum,” jelasnya.
Bahkan, dalam kasus itu, kata Antara, Franz Elmar Bader yang berniat dan ada indikasi melakukan penipuan dan penggelapan kepadanya.
Meskipun sudah beralih hak kepemilikan ke 25 Sertifikat HGB PT. Bali Villas ke PT Mnggala Sutera namun Franz Elmar Bader masih menawarkan 25 aset sertfikat HGB kepada orang lain.
PT. Manggala Sutera terpaksa membuat 2 plang papan nama yang menyatakan bahwa tanah dengan total luas 153.990 m2 tersebut adalah milik PT. Manggala Sutera.
Faktanya, Franz Elmar Bader melakukan pengerusakan (dua) plang papan nama PT. Manggala Sutera yang terletak di Tabanan sehingga Franz Elmar Bader diproses di Pengadilan Negeri Tabanan.
Sudah diputus dengan No:61/Pid. B/2015/PN. Tab tertanggal 16 Februari 2016 dengan menyatakan, Franz Elmar Bader terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengerusakan.
Atas perbuatan itu, bule yang telah puluhan tahun menetap di Bali itu, dijatuhi, pidana kepada terdakwa Franz Elmar Bader 2 (dua) bulan penjara.
Terhadap putusanNo:61/Pid. B/2015/PN. Tab tertanggal 16 Februari 2016 Franz Elmar Bader mengajukan banding dan masih dalam proses Banding.
Sebelumnya, Franz Elmar Bader melalui kuasa hukumnya, Rizal Akbar Maya Poetra, dkk meminta perlindungan Polda Bali setelah laporan pidananya pada tahun 2014 sampai sekarang tidak ada kejelasan.
Kata Rizal, laporannya di Polda Bali 2 tahun lalu adalah dugaan penipuan dan penggelapan dalam penjualan aset PT. Bali Villas.
“Dasar kami membuat surat perlindungan hukum ini, karena Franz yang patut diduga sebagai korban, mendapat tindak permufakatan jahat yang dilakukan oknum pengusaha, notaris dan pengacaranya yang terdahulu.
“Sehingga Franz yang memiliki saham di PT. Bali Villas, 82 persen malah kehilangan 25 sertifikatnya,”kata Rizal kepada wartawan belum lama ini. (wan)