Yogyakarta – Seorang pedagang layangan musiman di Lapangan Minggiran, Mantrijeron, Yogyakarta, menjadi korban penembakan air gun setelah ia menuduh seorang anak mencuri barang dagangannya.
Pelaku, DAJP (38), warga Suryodiningratan, Mantrijeron, kini telah ditangkap dan dijerat dengan pasal berlapis.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Korban, MY (38), warga Brongtokusuman, Mergangsan, menderita luka serius setelah ditembak sebanyak tujuh kali.
Kapolsek Mantrijeron, Kompol Kusnaryanto, menjelaskan insiden bermula ketika MY merasa barang dagangannya sering hilang. Saat melihat seorang anak berinisial A bermain di lapangan, MY menuduhnya sebagai pelaku pencurian.
“Korban merasa sudah beberapa kali kehilangan barang dagangan dan menuduh anak tersebut,” terang Kompol Kusnaryanto pada Rabu (6/8/2025).
Anak itu kemudian pulang dan mengadu kepada ayahnya, DAJP. Tidak lama berselang, DAJP mendatangi MY di lokasi kejadian. Adu argumen tak terhindarkan dan berujung pada kekerasan.
DAJP menembakkan air gun ke arah MY, melukai beberapa bagian tubuh korban seperti mata kaki kanan, lengan kiri, siku, hingga dada.
Mendapat laporan, tim Satreskrim Polsek Mantrijeron segera mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. Berdasarkan penyelidikan awal, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Setelah tim mendatangi rumah terduga pelaku, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan langsung kami amankan beserta barang bukti,” ujar Kompol Kusnaryanto.
Barang bukti yang diamankan berupa senjata air gun jenis Glock Seri 20 dan kendaraan yang digunakan pelaku.
Polisi menduga, motif penembakan ini adalah kemarahan pelaku yang tidak terima anaknya dituduh mencuri. Namun, Kompol Kusnaryanto menegaskan belum ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa anak tersebut benar-benar terlibat dalam pencurian.
Selain itu, polisi juga tengah mendalami asal-usul senjata air gun yang digunakan pelaku. Diduga, senjata tersebut dibeli secara daring tanpa dokumen kepemilikan yang sah.
Korban, MY, saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Pratama Yogyakarta. Sementara itu, pelaku DAJP dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara hingga hukuman mati. ***