Kabarnusa.com – Terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Margriet Christina Megawe meminta keadilan kepada majelis hakim usai dirinya dituntut jaksa dengan pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Jaksa Purwanta Sudarmaji dkk, menyampaikan surat tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga, agar terdakwa diganjar pidana penjara seumur hidup. Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.
“Margriet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan berencana,” tegas Purwanta di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (4/2/2016).
Kata jaksa, perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan kesatu primer melanggar pasal 340 KUHP dan dakwaan kedua melanggar pasal 76 ayat 1 junto pasal 88 UU RI 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Terdakwa juga dinilai terbukti melanggar pasal 76B junto pasal 77B UU RI 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dakwaan keempat pasal 76 a junto pasal 77 UU RI 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Usai mendengar tuntutan jaksa, hakim meminta terdakwa untuk menyampaikan tanggapannya.
“Apakah ada tanggapan dari terdakwa dan kuasa hukum?,” tanya hakim.
Sembari mengambil pengeras suara, dengan wajah tanpa ekspresi Margriet menyampaikan keinginannya.
“Saya minta keadilan seadil-adilnya,” katanya.
Sampai saat ini, dia merasa tidak bersalah dan tidak pernah melakukan tindak pembunuhan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.
“Saya tidak pernah membunuh anak saya, saya dituduh membunuh anak saya,” tegasnya lagi.
Hal sama disampaikan usai sidang saat dicecar wartawan. “Saya tidak membunuh Angeline,” imbuhnya. (rhm)