DIY Siapkan Pidana Kerja Sosial yang Memanusiakan Manusia

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan pidana kerja sosial harus dijalankan dengan hati untuk mengembalikan harga diri mereka

21 Desember 2025, 05:51 WIB

Yogyakarta– Sejarah baru penegakan hukum di Indonesia segera dimulai. Per 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP akan resmi menggantikan warisan kolonial yang telah digunakan sejak 1946.

Salah satu transformasi paling radikal dalam aturan ini adalah diperkenalkannya pidana kerja sosial sebagai pidana pokok—sebuah langkah besar yang menggeser paradigma dari penjara ke arah pemulihan.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan  pidana kerja sosial harus dijalankan dengan hati.

Baginya, hukuman ini bukanlah ajang untuk mempermalukan atau membalas dendam kepada pelaku tindak pidana ringan, melainkan jalan untuk mengembalikan harga diri mereka.

“Prinsipnya, sekarang ada keputusan hakim yang tidak menjatuhkan penjara, melainkan kerja sosial. Ini tentang bagaimana kita mengembalikan rasa kemanusiaan dan peradaban,” ujar Sultan usai sebuah acara di Yogyakarta, Jumat (19/12/2025).

Sultan memberikan catatan kritis agar pelaksanaan di lapangan tidak justru menghancurkan mental terpidana. Terkait wacana menyapu kawasan Malioboro sebagai bentuk sanksi, Sultan mengingatkan pentingnya menjaga batas.

“Jangan sampai dia merasa direndahkan martabatnya atau hancur secara psikologis. Kalau dia malah jadi minder karena merasa dipermalukan, nilai positif dari hukuman ini akan hilang,” tegas Ngarsa Dalem.

Mengingat aturan ini akan segera berlaku dalam hitungan hari, Pemerintah Daerah DIY dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah bergerak cepat dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU).

Kesepakatan ini bertujuan untuk menyatukan tafsir dan teknis pelaksanaan, mulai dari durasi kerja hingga jenis pekerjaan yang akan diberikan.

Perbandingan Paradigma Hukum dalam KUHP Baru

Aspek KUHP Lama (1946) | KUHP Baru (UU 1/2023)

Fokus Utama  Retributif (Pembalasan/Penjara) | Restoratif & Rehabilitatif

Pilihan Hukuman Dominan Penjara & Denda Penjara, Denda, hingga Kerja Sosial

Tujuan Akhir  Efek jera melalui isolasi  Integrasi sosial & pemulihan martabat

Kepala Kejati DIY, I Gde Ngurah Sariada, menjelaskan jaksa sebagai eksekutor akan bermusyawarah dengan pimpinan daerah untuk menentukan jenis kerja sosial yang paling bermanfaat bagi masyarakat setempat.

“Kebutuhan tiap wilayah berbeda. Nantinya bentuk kerja sosial yang dibutuhkan di DIY akan dilaksanakan bekerja sama dengan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Ngurah Sariada.

Transisi dari hukuman kurungan menuju kerja sosial ini diharapkan dapat mengurangi beban berlebih (overcapacity) di lembaga pemasyarakatan sekaligus memberikan dampak langsung bagi pembangunan daerah.

Kini, DIY bersiap menjadi pionir dalam membuktikan bahwa keadilan tidak harus selalu berarti terali besi, melainkan kontribusi nyata bagi sesama.***

Berita Lainnya

Terkini