Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 167.389.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menyatakan, sebagai kelanjutan keterangan tertulis nomor KT-02/2025 tanggal 10 Januari 2025, maka disampaikan perkembangan kondisi terkini terkait upaya perbaikan yang telah dilakukan dalam implementasi Coretax DJP.
Perbaikan tersebut meliputi proses bisnis antara lain:
Pertama, Pendaftaran yang mencakup: gagal login, pendaftaran NPWP, pendaftaran NPWP
warga negara asing (WNA), pengiriman one-time password (OTP), dan update profil Wajib Pajak termasuk perubahan data Penanggung Jawab (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC.
Kedua, SPT yang mencakup: pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam bentuk *.xml.
Ketiga, Document Management System yang mencakup: proses penandatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP ataupun sertifikat elektronik.
Disebutkan, sampai 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 167.389.
“Sajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak sebanyak 53.200 dengan jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan sebanyak 1.674.963 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 670.424,”ungkap Dwi Astuti dalam keterangan tertulis Senin 13 Januari 2025.
DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP.
Pihaknya mengucapkan terima kasih ataskerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memilliki sistem informasi yang maju.
Daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak pada tautan www.pajak.go.id. Apabila wajib pajak masih menemui kendala, silahkan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.
“Kami akan terus memperbaharui informasi terkait perkembangan Coretax DJP secara berkala,”imbuh Dwi Astuti. ***