DJP Bali: 907 Wajib Pajak Manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela

DJP Bali hingga per 3 Juni 2022 mencatat ada 907 Wajib Pajak yang memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

4 Juni 2022, 09:32 WIB

Denpasar – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali hingga per 3 Juni 2022 mencatat ada 907 Wajib Pajak yang memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Jumlah ini, meningkat sebanyak 173 WP dibandingkan sebelum diadakannya roadshow. DJP Bali telah menutup roadshow sosialisasi tentang PPS. Program ini esuai Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 kepada wajib pajak potensial Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar pada tanggal 31 Mei 2022 di Plataran Ubud, Bali.

Mulai 1 Januari s.d. 30 Juni 2022, program ini memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak (WP) untuk mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan yang dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

DJP Pastikan Pengenaan 11 Persen PPN terhadap Penyelenggaraan Bisnis Teknologi Finansial

Kepala Kanwil DJP Bali Anggrah Warsono menjelaskan, Jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan pun meningkat drastis sebesar Rp27,19 miliar yaitu menjadi Rp81,97 miliar.

Dari jumlah tersebut terdapat 187 WP yang memanfaatkan kebijakan I dengan PPh yang dibayarkan sebesar Rp26,03miliar dan 813 WP yang memanfaatkan kebijakan II dengan PPh yang dibayarkan sebesar Rp55,94miliar.

“Dari harta bersih yang diungkapkan oleh WP yang mengikuti PPS sebesar Rp728,02 miliar, terdapat 5 jenis harta bersih yang paling banyak diungkapkan WP,” sebut Anggrah Warsono dalam keterangan tertui

‘Isyarat Cinta untuk Negeri’, DJP Edukasi Perpajakan bagi Teman Tuli

Artikel Lainnya

Terkini