DJP Bali: 907 Wajib Pajak Manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela

DJP Bali hingga per 3 Juni 2022 mencatat ada 907 Wajib Pajak yang memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

4 Juni 2022, 09:32 WIB

Pertama, uang tunai dengan nilai harta bersih sebesar Rp313,09 miliar atau meningkat sebesar Rp88,69 miliar dibandingkan sebelum roadshow dan PPh yang dibayarkan sebesar Rp29,95 miliar. Yang kedua adalah tabungan dengan nilai harta bersih sebesar Rp114,94 miliaratau meningkat sebesar Rp47,54 miliar dibandingkan sebelum roadshow dan PPh yang dibayarkan sebesar Rp15 miliar.

Ketiga tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal dengan nilai harta bersih sebesar Rp 62,9 miliar atau meningkat sebesar Rp6,7 miliar dibandingkan sebelum roadshow dan PPh yang dibayarkan sebesar Rp7,6 miliar.

Keempat deposito dengan nilai harta bersih sebesar Rp56,15 miliar atau meningkat sebesar Rp3,65 miliar dan PPh yang dibayarkan sebesar Rp7,2miliar.

Firli Bahuri Ajak Jajaran DJP Bangun Budaya Antikorupsi

Yang kelima reksadana dengan nilai harta bersih sebesar Rp36,85 miliar dan PPh yang dibayarkan sebesar Rp5 miliar.

Berdasarkan data yang ada, dapat disimpulkan antusias masyarakat sangat besar, dilihat dari jumlah yang hadir mengikuti sosialisasi tersebut.

Keinginan dan kesadaran masyarakat dalam mengungkapkan dan melaporkan hartanya dengan mengikuti PPS ini ditunjukkan dengan adanya peningkatan jumlah WP yang mengikuti PPS dan jumlah PPh yang dibayarkan dalam kurun waktu 1 bulan ini,” ujar Anggrah.

Turun 20,6 Persen, DJP Bali Bukukan Penerimaan Rp4,04 Triliun

DJP memanfaatkan akses data yang dimiliki atas informasi keuangan wajib pajak, termasuk data rekening bank dan informasi terkait kepemilikan aset.

“Dari informasi yang kami dapatkan, data aset yang dimiliki WP kami jadikan dasar untuk mengingatkan WP dan masyarakat agar segera memanfaatkan program ini,” tambahnya

Anggrah Warsono mengharapkan agar seluruh masyarakat dapat segera memanfaatkan PPS ini yang kurang dari 1 bulan yaitu sebelum 30 Juni 2022. Apabila PPS ini berakhir dan masih ada data berupa harta yang belum dilaporkan oleh WP maka Direktorat Jenderal Pajak akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan berlaku. ***

Artikel Lainnya

Terkini