DJP Bali Bukukan Penerimaan Pajak Capai Rp1,22 Triliun hingga Akhir Januari 2024

Peningkatan jumlah wisatawan berkontribusi terhadap penerimaan pajak yang sukses dibukukan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak DJP Bali sebesar Rp1,22 triliun hingga akhir bulan atau 31 Januari 2024.

27 Februari 2024, 05:00 WIB

Denpasar – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak DJP Bali sukses membukukan penerimaan pajak sebesar Rp1,22 triliun hingga akhir bulan atau 31 Januari 2024.

“Atau 8,45% dari target yang ditetapkan,” ungkap Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bali Teguh Dwi Nugroho dalam keterangan tertulisnya Senin 26 Februari 2024.

Teguh Dwi Nugroho menyebutkan, penerimaan dalam negeri mengalami kenaikan secara umum disebabkan oleh peningkatan jumlah wisatawan dan tumbuhnya perekonomian di tahun 2024.

Menpora Dito Ariotedjo Dorong Investigasi dalam Dugaan Pemotongan Bonus Pelatih di NPC Indonesia

“Disisi perpajakan, penerimaan perpajakan mengalami peningkatan didorong oleh meningkatnya wajib pajak yang melakukan kegiatan perekonomian di bidang ekspor-impor, penjualan benda materai, serta meningkatnya produksi MMEA,” sebut Teguh Dwi Nugroho.

Dari PNBP mengalami peningkatan didukung oleh pendapatan visa yang telah mencapai Rp112,24 miliar dan Pendapatan Izin Keimigrasian dan Izin Masuk Kembali (re-entry permit) yang mencapai Rp31,98 miliar serta penerimaan dari layanan kesehatan dan pendidikan dalam negeri.

Pada tahun 2024 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Bali) mengemban tugas untuk mengumpulkan penerimaan pajak di Provinsi Bali sejumlah Rp14,46 triliun.

DJP Bali Tegaskan Media Menjadi Mitra Strategis dalam Edukasi Perpajakan

Artikel Lainnya

Terkini