DJP Bali Bukukan Penerimaan Pajak Capai Rp1,22 Triliun hingga Akhir Januari 2024

Peningkatan jumlah wisatawan berkontribusi terhadap penerimaan pajak yang sukses dibukukan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak DJP Bali sebesar Rp1,22 triliun hingga akhir bulan atau 31 Januari 2024.

27 Februari 2024, 05:00 WIB

Realisasi penerimaan pajak ini mengalami pertumbuhan sebesar 31,41% dibandingkan dengan penerimaan tahun lalu diwaktu yang sama yaitu sebesar Rp929 miliar.

Disisi perpajakan, penerimaan perpajakan mengalami peningkatan didorong oleh meningkatnya wajib pajak yang melakukan kegiatan perekonomian di bidang ekspor-impor, penjualan benda materai, serta men

Capaian ini disampaikan saat kegiatan konferensi pers APBN Kita Kementerian Keuangan Regional Bali yang dilaksanakan pada 26 Februari 2024 secara daring.

Target 2023 Terlampaui, Penerimaan Pajak DJP Bali Tembus Rp13,347.77 Triliun

Penerimaan hingga Januari 2024 ini didukung oleh 5 sektor dominan yang terdiri dari Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar Rp230,89 miliar yang memiliki peranan sebesar 19,52%, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum sebesar Rp220,28 miliar yang memiliki peranan sebesar 18,63%,

Aktivitas Keuangan dan Asuransi sebesar Rp172,72 miliar yang memiliki peranan sebesar 14,6%, Industri Pengolahan sebesar Rp89,66 miliar yang memiliki peranan sebesar 7,58%, dan real estat sebesar Rp66,91 miliar yang memiliki peranan sebesar 5,66%.

Selain itu, kepatuhan SPT Tahunan hingga Januari telah terdapat 92.220 wajib pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak WP Orang Pribadi (OP) dan Badan dengan rincian 4.367 SPT WP OP Non Karyawan, 86.243 SPT WP OP Karyawan, dan 1.610 SPT WP OP Badan.

Polres Tabanan Ungkap Kasus Narkoba dan Curat

Di sisi lain, progres pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Bali sebesar 82,83% atau sebesar 1.043.840 WP yang sudah berstatus valid dari 1.260.160 WP yang terdaftar di Bali sehingga masih ada 216.320 WP yang berstatus belum valid.

I Made Agus Hari Sentana Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Bali yang mewakili Kepala Kanwil DJP Bali menyampaikan bahwa format NPWP lama masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024 dan Mulai 1 Juli 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NPWP dengan format baru.

Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur Hari Murdiyanto
juga menyampaikan target kepabeanan & cukai pada tahun 2024 yaitu Rp1,24 triliun dengan realisasi pada bulan Januari 2024 sebesar Rp65,71 miliar (5,28% dari target).

Alasan DJP Tahan Petinggi PT LMIR, Sejak Tahun 2029 Tak Penuhi Kawajiban Perpajakan

Penerimaan kepabeanan & cukai tumbuh Rp18,11 miliar atau meningkat 38,06%(yoy). Dari sisi penerimaan bea masuk s.d. 31 Januari 2024 telah terealisasi Rp16,36 miliar dari target sebesar Rp113 miliar (14,39% dari target) sedangkan dari penerimaan cukai telah terealisasi sebesar Rp49,35 miliar dari target sebesar Rp1,13 triliun (4,37% dari target)

Disampaikan Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bali dan Nusa Tenggara, Soeparjanto penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Bali ada 4 kategori antara lain PNBP Aset, Piutang, dan Lelang telah mencapai Rp5,38 miliar atau tercapai 11,07% dari target Rp48,57 miliar.

Kemudian, PNBP BMN sebesar Rp1,55 miliar atau tercapai 8,82% dari target Rp17,56 miliar, PNBP Piutang Negara sebesar Rp559 juta atau tercapai 34,93% dari target Rp1,60 miliar, dan PNBP Lelang sebesar Rp3,27 miliar atau tercapai 10,59% dari target Rp30,85 miliar. ***

Berita Lainnya

Terkini