DJP Bali Himpun Penerimaan Rp13,07 Triliun, Tumbuh 10,32 Persen per Oktober 2025

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali berhasil menghimpun total pajak sebesar Rp13,07 triliun hingga Oktober 2025.

28 November 2025, 09:52 WIB

Denpasar – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali menunjukkan kinerja penerimaan yang solid, dengan berhasil menghimpun total pajak sebesar Rp13,07 triliun hingga Oktober 2025.

Jumlah ini telah mencapai 72,68% dari target penerimaan fiskal yang ditetapkan sebesar Rp17,99 triliun.

Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, mengungkapkan pencapaian ini mencerminkan pemulihan ekonomi yang kuat di wilayah tersebut.

Secara year-on-year (YoY), penerimaan ini mengalami pertumbuhan signifikan sebesar 10,32%, atau meningkat Rp1,22 triliun, dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp11,85 triliun.

Berdasarkan struktur penerimaan, Pajak Penghasilan (PPh) menjadi kontributor utama, menyumbang mayoritas penerimaan sebesar Rp8.921,58 miliar.

Diikuti oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan total Rp3.556,19 miliar.

Secara khusus, sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum mencatatkan pertumbuhan realisasi tertinggi di antara sektor-sektor lainnya, mencapai 28,28% dibandingkan tahun sebelumnya.

Pertumbuhan tinggi di sektor Akomodasi dan Makan Minum ini adalah indikator langsung dari pulihnya sektor pariwisata Bali, yang merupakan penopang utama perekonomian regional.

“Ini mencerminkan meningkatnya kunjungan wisatawan domestik dan mancanegara,” jelas Darmawan dalam Media Briefing APBN Kita Regional Bali.

Untuk menjaga momentum penerimaan, Darmawan mendorong pelaku usaha pariwisata untuk memanfaatkan insentif fiskal yang berlaku, yaitu perluasan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 72 Tahun 2025, yang berlaku hingga Desember 2025.

Selain itu, Kanwil DJP Bali juga fokus pada modernisasi layanan dengan mengimbau wajib pajak segera melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi. Langkah ini krusial sebagai prasyarat bagi wajib pajak untuk dapat melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun 2025.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik. Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada seluruh wajib pajak atas kontribusinya sebesar Rp13,07 triliun, yang memainkan peran penting dalam membiayai pembangunan nasional,” tutup Darmawan. ***

Berita Lainnya

Terkini